"Keselamatan bukanlah sebuah kebetulan, tapi hasil dari perhatian dan tindakan yang konsisten."
Dapat digunakan untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap
Pekerja wajib memiliki BPJS Kesehatan (UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS)
Pendaftaran dilakukan setelah tandatangan kontrak (Aktif 1-2 bulan)
Pendaftaran meliputi : (Karyawan baru beserta Istri/Suami, anak 1-3)
Data pendaftaran sesuai dengan Kartu Keluarga terbaru oleh Dukcapil
Pembayaran 5% dari gaji pokok dengan rincian 4% Perusahaan dan 1% Karyawan
Karyawan Baru : Karyawan beserta istri/suami dan anak 1-3 dapat langsung didaftarkan oleh tim HC setelah tanda tangan kontrak
Bagi karyawan yang baru menikah atau memiliki anak dapat menginformasikan Kartu Keluarga Terbaru melalui Email Comben : Email HC Comben
Dokumen yang dibutuhkan : Foto Kartu Keluarga Terbaru & Mengisi Data dengan Benar
Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan secara gelombang periodik di setiap hari Selasa
Kendala yang dapat terjadi ketika mendaftarkan anggota keluarga :
Aktif PBI / Aktif Jamkesda : Membuat Berita Acara & Mengisi Formulir Pengunduran Diri PBI/Jamkesda Anggota Keluarga
Aktif Mandiri : Membuat Berita Acara & Menyerahkan Bukti Pembayaran Terakhir
Aktif Perusahaan Lain / PNS : Membuat Berita Acara
Data Bermasalah/Penangguhan/Non-Aktif Karena Premi : Dapat konsultasi terlebih dahulu Melalui https://bit.ly/LaporContactCenterHCGA
*Dokumen ada di paling bawah
Mobile JKN adalah aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses bagi para peserta JKN-KIS. Karyawan dapat melakukan Cek Keaktifan Kepersertaan Karyawan & Anggota Keluarga, Akses Kartu Digital hingga Pindah Faskes Tingkat Pertama
Cara Daftar Mobile JKN :
Download dan install aplikasi Mobile JKN dari Google PlayStore atau AppStore
Klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Lalu pilih kolon 'Saya setuju' dan klik selanjutnya.
Masukkan NIK e-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia lalu klik selanjutnya.
Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik 'selanjutnya'.
Masukkan data diri sesuai e-KTP lalu klik 'selanjutnya'
Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.
Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.
Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan.
Saudara juga bisa melihat kartu digital BPJS Kesehatan dan Keaktifan Peserta
Rawat Jalan (Pengobatan Ringan)
Santunan harian hanya dibayarkan apabila menggunakan fasilitas Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan, berlaku dengan sistem Reimbursement
Nominal Santunan Harian :
Untuk Plan 500 mendapatkan Rp.1.000.000,-/hari
Untuk Plan 700 mendapatkan Rp.1.400.000,-/hari
Dokumen Claim yang dilengkapi
SEP (Surat Eligibilitas Peserta
Fotocopy Kartu BPJS Peserta
Form Klaim Allianz
Seluruh Dokumen Perawatan (Rincian Biaya Rawat Inap, Copy resep, hasil Lab "jika ada pemeriksaan di Lab")
Kwitansi Asli
PANDAWA merupakan layanan mandiri yang dapat diakses langsung oleh karyawan melalui WhatsApp
Karyawan dapat melakukan layanan ubah data (email, nomor hp & data diri) serta mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dll secara cepat dan akurat
Cara : Simpan nomor dan buka kontak lalu kirim pesan WhatsApp, Ketik "Menu" untuk mengakses layanan PANDAWA
Apakah saya bisa melakukan pengobatan langsung di rumah sakit tanpa rujukan atau ke faskes pertama dahulu?
Pengobatan langsung ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut harus memerlukan surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama kecuali emergency (UGD)
Siapa saja yang bisa saya daftarkan di BPJS Kesehatan & bagaimana pemotongan iuran bulanan?
Pemotongan iuran bulanan adalah 1% dari gaji pokok, iuran tersebut dapat mendaftarkan istri/suami dan anak ke 1 hingga 3
Kelas berapa BPJS Kesehatan dari perusahaan & apa fasilitasnya?
BPJS Kesehatan dari Perusahaan adalah Kelas II. Untuk fasilitas yang membedakan jenis kamar rawat inap saja. Untuk pengobatan yang ditanggung masih sama sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
Ketika melakukan rawat inap di rumah sakit tersebut kamar kelas II penuh, apakah saya bisa naik ke kamar kelas I?
Bisa, asalkan memang rekomendasi dari pihak rumah sakit. Jika terjadi selisih biaya kamar rawat inap tersebut dapat dilakukan klaim ke Allianz
Dimanakah saya dapat Kartu Fisik BPJS Kesehatan?
Kartu BPJS Kesehatan sekarang dapat diakses di Mobile JKN, perusahaan tidak memiliki kartu fisik dan karyawan dapat mencetak secara digital
Nomor HP atau Email saya sudah tidak aktif, bagaimana cara merubahnya?
Saudara dapat mengakses Layanan WhatsApp Pandawa dari BPJS Kesehatan untuk melakukan ubah data
Saya masih memiliki tunggakan apakah dapat didaftarkan ke perusahaan?
Karyawan yang sebelumnya memiliki tunggakan atau aktif mandiri dan ingin merubah kekatifan ke perusahaan harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Terdapat sistem cicilan untuk tunggakan yang nilainya besar
Istri atau Anak saya terdaftar di PBI/Jamkesda, bagaimana cara pindah ke Aktif Perusahaan?
Karyawan dapat membuat mengisi formulir pengunduran diri PBI/Jamkesda dan membuat Berita Acara untuk diserahkan ke HC
Data saya bermasalah, bagaimana cara mengatasinya?
Hubungi Dukcapil Domisili dan pastikan data kartu keluarga sudah online dalam sistem Dukcapil
Form Berita Acara
Form Pengunduran diri PBI/Jamkesda
Email Comben : hc.kalsel-comben@ppa.co.id
Contact Centre HCGA : Contact Center HCGA