Alur Pengabmas
Paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan pengabmas pengguna harus melakukan konfirmasi pada pengelola laboratorium jurusan Anafarma setelah mengisi link yang di share pada web Anafarma yaitu Form Permohonan Penggunaan Lab Anafarma atau Form Permohonan Penggunaan Lab TBD .
Paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan penelitian pengguna harus mengajukan surat permohonan penelitian kepada Ketua Jurusan Anafarma, yang dapat diisi melalui formulir yang disediakan dilanjutkan berkoordinasi serta paraf dari PLP Laboratorium yang akan digunakan untuk pengaturan jadwal penggunaan laboratorium (Jadwal Pemakaian) dengan pengguna mengisi form peminjaman alat dan menyiapkan kebutuhan alat penelitian.
Sehari sebelum pelaksanaan penelitian, pengguna harus menyerahkan form pengajuan yang telah mendapatkan tanda tangan mengetahui pembimbing dan persetujuan oleh Koordinator Laboratorium., serta pengguna menyerahkan KTM/KTP
PLP laboratorium melaporkan pelaksanaan penelitian kepada Koordinator Laboratorium, dalam format pemakaian laboratorium yang telah disediakan.
Batas waktu penyewaan alat laboratorium (alat gelas) dibatasi selama 30 hari, pengguna harus melakukan pembaruan peminjaman kembali jika masih ingin menggunakan alat tersebut
Pengelola Laboratorium memiliki hak untuk mengembalikan alat laboratorium (alat gelas), jika dalam kurun waktu 30 hari pengguna tidak melakukan pembaruan peminjaman alat laboratorium (alat gelas)
Setelah menyelesaiakan praktikum, pengguna eksternal menyelesaikan pembayaran sewa laboratorium di Bendahara penerima.
Keterangan (kwitansi) pembayaran pemakaian laboratorium dari bendahara diserahkan ke Koordinator Laboratorium, sebagai bahan penerbitan surat keterangan telah melakukan kegiatan laboratorium di Laboratorium Poltekkes Kemekes Malang.