Pengabdian Kepada Masyarakat Pratama (PKMP) oleh perguruan tinggi diartikan sebagai pengamalan atau penerapan ipteksosbud dengan metode yang dilakukan secara ilmiah oleh perguruan tinggi secara melembaga kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam upaya mensukseskan pembangunan dan mengembangkan sumber daya manusia.
TUJUAN
Membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial;
Meningkatkan keterampilan (softskill dan hardskill) sumber daya manusia/masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi yang ada agar menjadi kekuatan yang nyata
Menciptakan sinergi antara masyarakat dengan Polimarin secara melembaga dalam usaha pengembangan institusi dan kerjasama dengan masyarakat dalam pengertian luas.
Meningkatkan relevansi keilmuan yang dikembangkan Jurusan dan/atau Program Studi di Politeknik Maritim Negeri Indonesia dengan kebutuhan masyarakat;
Tim pelaksana memiliki kompetensi multi disiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan;
Tim pelaksana (ketua dan anggota) berjumlah 3-6 orang;
Kegiatan pengabdian diharapkan melibatkan tenaga kependidikan atau mahasiswa sebagai pembantu penelitian;
Melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan mitra atau surat permohonan dari mitra yang sah dan legal.
Luaran wajib skema Pengabdian Kepada Masyarakat Pratama (PKMP) sebagai berikut:
Peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif sesuai permasalahan yang dihadapi, yang dapat dinyatakan dalam bentuk kuisioner kepada mitra, atau pengukuran berdasarkan skala keterampilan mitra; atau
Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal Ber-ISSN atau prosiding ber-ISBN dari seminar nasional; atau
Satu berita publikasi pada media massa cetak/elektronik; atau
Video kegiatan yang dapat diakses publik.
Luaran tambahan skema PKMP dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib seperti metode/sistem, KI, buku ber-ISBN, penerapan teknologi dan inovasi, dan publikasi internasional.
1. Pendidikan Masyarakat, kegiatan dapat berupa:
a) training seperti in-house training,
b) continuing education,
c) training penyegaran keilmuan,
d) penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dalam bidang maritim, hukum, sosial, humaniora, dan bahasa sehingga menyadarkan masyarakat akan adanya kemungkinan kesalah-pahaman sehingga dapat dicari jalan keluarnya.
2. Mediasi, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam kegiatannya:
a) menempatkan diri sebagai penengah atau mediator dari pihak-pihak yang bertikai dan/atau,
b) bersama-sama masyarakat menyelesaikan persoalan yang memerlukan jasa institusi Perguruan Tinggi;
3. Pelatihan, bentuk kegiatan yang melibatkan:
a) penyuluhan tentang substansi kegiatan, diikuti dengan demonstrasi untuk mengkonstruksikan atau merealisasikannya,
b) pelatihan mengoperasikan sistem atau peralatan yang dihibahkan,
c) atau pembentukan kelompok wirausaha baru, dan
d) penawaran jasa layanan bersertifikat kepada masyarakat oleh Perguruan Tinggi.