Ketentuan Umum program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (DIPA Polimarin):
a. Ketua peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat adalah dosen tetap Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin) yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dengan strata pendidikan minimum magister (S2), bukan dosen tidak tetap ataupun dosen luar biasa.
b. Anggota peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat adalah dosen tetap/tidak tetap Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin).
c. Ketua peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat telah menyelesaikan laporan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (PKM) pada tahun anggaran sebelumnya.
d. Ketua tim peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat telah menyelesaikan luaran wajib pada tahun anggaran sebelumnya, atau minimal berstatus submitted untuk luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah (jurnal).
e. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota dalam skema penelitian yang berbeda.
f. Ketua tim peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat tidak sedang menjalankan sanksi
g. Ketua tim peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat tidak sedang dalam status Tugas Belajar atau Izin Belajar.
h. Ketua tim peneliti tidak sedang menjadi ketua di program penelitian lainnya (seperti program penelitian di BIMA) pada tahun berjalan. Begitu juga ketua tim pelaksana pengabdian tidak sedang menjadi ketua di program pengabdian lainnya pada tahun berjalan.
i. Penelitian belum pernah dipublikasikan baik orang lain maupun peneliti yang bersangkutan, dan bukan merupakan hasil plagiasi dari tulisan, pikiran, dan karya orang lain.
j. Penelitian tidak sedang dalam proses pengusulan/pelaksanaan melalui program penelitian lainnya atau dengan sumber dana lainnya (double funding).
k. Semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan melibatkan mahasiswa.
l. Pertanggungjawaban dana penelitian/pengabdian mengacu pada ketentuan Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan Satuan Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sesuai dengan Kepmenristekdikti Nomor 105 Tahun 2019 bahwa anggaran penelitian yang diterima oleh peneliti tidak dapat digunakan untuk belanja peralatan yang sifatnya investasi atau untuk belanja lain yang dari sisi pelaksanaan penelitian sangat diperlukan.
m. Ketua peneliti wajib bertindak sebagai penulis pertama dan/atau korespondensi dalam semua luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah.
n. Peneliti/pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: DIPA Politeknik Maritim Negeri Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran penelitian/pengabdian kepada masyarakat baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dalam acknowledgement atau sumber dana.