SELAMAT DATANG DI PUSAT LAYANAN INFORMASI UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI
BAGI SELURUH CIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI, DAPAT MENGETAHUI PROSES ADMINISTRASI AKADEMIK MELALUI LAYANAN FAQ BERIKUT INI.
Dapatkan bantuan terkait topik berikut
Isi mata kuliah tugas akhir pada rencana studi
Pilh menu Proposal & Tugas akhir pada portal mahasiswa.
Setelah judul di input diportal silahkan konfirmasi ke dosen pembimbing 1
Untuk dapat mendaftar seminar proposal pastikan terlebih dahulu dosen pembimbing tugas akhir sudah acc seminar proposal kemudian membayar biaya administrasi seminar proposal. Setelah melakukan pembayaran, silahkan upload bukti pembayaran di menu Proposal dan Tugas Akhir
Input judul baru pada tombol Ganti Judul di sebelah Judul sebelumnya. Jika judul yang baru sudah di input, konfirmasi ke Dosen Pembimbing 1 untuk approve judul yang terbaru.
Untuk dapat mendaftar seminar hasil pastikan terlebih dahulu dosen pembimbing tugas akhir sudah acc seminar hasil kemudian klik tombol "Cetak Permohonan SEMHAS" pada portal dan tunggu proses penjadwalan dgn estimasi 7-14 hari kerja.
Pastikan sudah mendapat acc sidang dari dosen pembimbing
Melakukan pengecekan Plagiarism (D3 dan S1 maks. 50%, S2 maks. 40%. Pengajuan akun Strike pada menu Akses Strike di Portal Mahasiswa)
Mengisi data diri sesuai dengan ijazah pendidikan terakhir, dan upload foto formal/toga
Pastikan berkas yang di upload sudah benar agar tidak ada kendala ketika validasi
Menunggu validasi oleh admin dan cek berkala pada portal mahasiswa
Estimasi penjadwalan Seminar Proposal yaitu 7-14 hari kerja setelah mahasiswa melakukan pembayaran dan sudah upload bukti bayar ke portal
Estimasi penjadwalan Seminar Hasil yaitu 7-14 hari kerja setelah mahasiswa melakukan pengajuan dengan cara klik "Cetak Permohonan SEMHAS" yang ada di portal mahasiswa
Estimasi penjadwalan Sidang Meja Hijau yaitu 7-14 hari kerja setelah mahasiswa melakukan pembayaran dan sudah upload bukti bayar ke portal
Mahasiswa wajib melampirkan bukti pendukung, seperti surat tugas, surat bekerja, surat domisili dan pendukung lainnya sesuai dengan alasan pengajuan.
Sidang Meja Hijau wajib dilaksanakan secara offline (tatap muka).