SELAMAT DATANG DI PUSAT LAYANAN INFORMASI UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI
BAGI SELURUH CIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI, DAPAT MENGETAHUI PROSES ADMINISTRASI AKADEMIK MELALUI LAYANAN FAQ BERIKUT INI.
Proses Perkuliahan
Untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa dengan status mahasiswa baru/pindahan/lanjutan di Universitas Pembangunan Panca Budi bisa dengan datang ke kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) atau bisa juga mendaftar melalui website penmaru.pancabudi.ac.id.
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) adalah dengan cara menyelesaikan proses daftar ulang kemudian membayar biaya administrasi daftar ulang dan termin 1 jika terdaftar di semester ganjil dan termin 7 jika terdaftar di semester genap.
Untuk dapat membayar uang kuliah atau termin silahkan ajukan pembukaan tagihan melalui portal akademik mahasiswa pada menu pembayaran atau bisa datang ke pusat informasi loket keuangan dan untuk informasi lanjut silahkan akses linktr.ee/infokeuanganunpab
Buka portal mahasiswa dengan menggunakan akun yang didapat ketika mendapatkan NPM.
Akun dapat dilihat melalui email yang didaftarkan pada saat mendaftar.
Pilih rencana studi.
Kemudian pilih matakuliah yang sesuai dengan semester berjalan. (jika ada mata kuliah yang bentrok atau penuh silahkan pilih kelas lain yang jadwalnya tidak bentrok dan masih ada kuotanya).
mahasiswa mengambil mata kuliah sesuai dengan sesi kelas yang tertera di portal mahasiswa.
Selanjutnya dapat mengirimkan pesan kepada dosen Pembimbing Akademik melalui menu Bimbingan Akademik, untuk persetujuan KRS.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat melalui kanal yotube UNPAB
Untuk dapat mengetahui mata kuliah apa saja yang harus dijalani selama berkuliah adalah dengan cara mengakses menu Kartu Kemajuan Mahasiswa (KKM) pada Portal Akademik Mahasiswa.
Untuk mendapatkan persetujuan atau pembatalan Kartu Rencana Studi (KRS) yang sudah diisi/disusun adalah dengan mengajukan permohonan persetujuan atau pembatalan Kartu Rencana Studi ke dosen pembimbing akademik melalui menu Bimbingan Akademik di Portal Akademik Mahasiswa atau mahasiswa dapat mengajukan persetujuan atau pembatalan Kartu Rencana Studi (KRS) melalui s.id/pelayananinformasi atau bisa datang ke Pusat Informasi dengan mengisi form pelayanan akademik yang sudah disediakan.
Untuk dapat mengganti dosen pembimbing akademik atau belum mendapatkan dosen pembimbing akademik silahkan ajukan melalui s.id/pelayananinformasi atau bisa datang ke Pusat Informasi dengan mengisi form pelayanan akademik yang sudah disediakan.
Mahasiswa dapat melihat seluruh tata cara pembayaran di Universitas Pembangunan Panca Budi melalui link Biro Keuangan.
Untuk dapat join grup whatsapp mata kuliah silahkan akses portal mahasiswa kemudian klik Rencana Studi dan terakhir klik logo whatsapp.
Silahkan masuk ke portal e-learning.
Masukkan akun, jika belum memiliki akun silahkan ajukan melalui s.id/pelayananinformasi atau bisa datang ke Pusat Informasi dengan mengisi form pelayanan akademik yang sudah disediakan.
Pilih menu My Course dan pilih mata kuliah.
Pilih enroll untuk masuk ke kelas online.
Login Ke Portal Mahasiswa
Pilih menu jadwal ujian di bagian bawah portal
Klik menu download soal ujian sesuai dengan jadwal dan mata kuliah yang di uji
Kemudian perhatikan batas pengerjaan dan pengumpulan jawaban.
Login Ke Portal Mahasiswa
Pilih menu jadwal ujian di bagian bawah portal
kemudian upload jawaban yang sudah dikerjakan.
Perhatikan kembali kesesuaian mata kuliah dan jawaban yang akan di upload
Login Akun E-learning
Pilih menu My-Course
Klik tipe kelas dan mata kuliah
pilih dan klik topik pertemuan terakhir yang sudah ada keterangan UAS
Kemudian Download soal ujian akhir semester (UAS)
Perhatikan batas pengerjaan dan pengumpulan jawaban ujian.
Login Akun E-learning
Pilih menu My-Course
Klik tipe kelas dan mata kuliah
Pilih dan klik topik pertemuan terakhir yang sudah ada keterangan UAS
Kemudian klik submited
Upload jawaban ujian sesuai format yang ditentukan
Perhatikan kembali kesesuaian mata kuliah dan jawaban yang akan di upload.
Di Universitas Pembangunan Panca Budi terdapat beberapa mata kuliah yang dilaksanakan dengan cara Kuliah Bersama, yaitu Agama, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Pancasila.
Pelaksanaan Kuliah Bersama akan dilaksanakan di luar pelaksanaan perkuliahan umumnya.
Pengumuman Pelaksanaan Kuliah Bersama akan diumumkan menjelang pelaksanaannya.
kemudian bisa diakses di s.id/pelayananinformasi untuk pengumuman jadwal kuliah bersama di bagian Dokumentasi
Lakukan heregistrasi
Membayar termin 1 jika ingin aktif di semester ganjil dan termin 7 jika ingin aktif di semester genap.
Silahkan Ajukan Surat Permohonan Untuk Perpindahan Kelasnya
Sertakan Mau Dari Kelas Mana Dan Akan Pindah Ke Kelas Mana
Sertakan Juga Alasan Pindah Kelasnya
Lampirkan Surat Keterangan Kerja
Silahkan Antar Surat Permohonan Tersebut Ke Pusat Informasi [Biro Pelayanan Administrasi Keuangan.
Silahkan membuat Surat Permohonan Untuk mutasi stambuk
Silahkan Antar Surat Permohonan Tersebut Ke Pusat pelayanan Informasi.
Nilai di portal akan muncul jika mahasiswa sudah melunasi uang kuliah dari termin 1 sampai termin 6 dan di semester selanjutnya sudah melunasi termin 7 sampai termin 12. Pelunasan uang kuliah wajib di lunasi sebelum pembayaran di tutup. Jika mahasiswa tidak melunasi uang kuliah sampai tanggal pembayaran di tutup maka nilai tidak akan keluar (T=0). Maka mahasiswa wajib mengulang kembali nilai yang kosong. Keseluruhan nilai yang sudah di jalankan di setiap semester berjalan dapat di cek di portal di bagian KKM.
Untuk mata kuliah yang nilainya C,D, E dan kosong pada semester genap dapat di perbaiki di semester genap, sebaliknya untuk mata kuliah semester ganjil dapat diperbaiki di semester ganjil.
Untuk mata kuliah peminatan, hanya wajib di ambil 1 mata kuliah saja di setiap semester.
Mata kuliah semester 5 dan 6 untuk sesi kelas REGULER 1 tidak di buka karena MBKM.
Mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas akhir sampai sidang wajib mengambil mata kuliah tugas akhir di setiap semester berjalan. jika mahasiswa tidak mengambil mata kuliah tugas akhir pada semester berjalan dan status belum selesai sidang, maka mahasiswa tidak dapat mengakses portal tugas akhir.
Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan yang tertera pada edaran terkait MBKM (mengenai jadwal deadline pengumpulan berkas di portal dan semua persyaratan kelengkapan berkas MBKM).
Semua kelengkepan berkas yang tertera pada edaran terkait MBKM wajib terpenuhi semua. jika salah satu berkas tidak di penuhi maka nilai pada mata kuliah yang diambil pada portal MBKM tidak akan keluar.
Jika mahasiswa sudah melengkapi dan mengupload semua berkas MBKM dan memenuhi semua persyaratan pada edaran serta sudah melunasi termin 1 sampai termin 6 ( atau termin 7 sampai termin 12), maka nilai akan keluar. jika mahasiswa telat bayar termin tetapi tidak melewati waktu deadline pembayaran mohon mahasiswa untuk cek nilai di portal secara berkala. jika telat bayar atau membayar sesudah tanggal deadline pembayaran maka nilai tidak akan keluar.
MBKM dilaksanakan di semester 5 dan 6 khusus untuk sesi kelas reguler 1
Mahasiswa sesi kelas reguler pada semester 3 wajib memilih cluster I (Peneliti) atau II (Profesional).
cluster I dan II jenis dan klasifikasi tugas akhirnya adalah jurnal, prosiding, buku produk ilmiah, dan skripsi. untuk cluster III (operator) adalah laporan kerja. untuk mahasiswa reguler tidak di perbolehkan mengambil cluster III.
Reset password portal akademik tidak bisa diajukan dari link, jika ingin reset password portal akademik silahkan datang langsung ke pusat informasi.
Untuk mahasiswa baru yang melanjutkan akan diinformasikan oleh pihak PMB terkait mata kuliah paketan yang akan di ambil di semester pertama. untuk mata kuliah paketan di semester selanjutnya silahkan cek di portal di bagian KKM dan ambil mata kuliah yang belum ada nilainya dan tersedia di KRS.
Untuk mahasiswa pindahan jika nilai KKM sebelumnya sudah full nilainya, maka mata kuliah yang diambil setelah mendapat NPM baru adalah mata kuliah semester 5. jika nilai sebelumnya banyak yang kosong, maka pengambilan mata kuliah menunggu hasil konversi nilai dari KKM terdahulu.
Pindah Program Studi
Pindah Program Studi Sebelum Mendapatkan NPM :
Mengajukan permohonan kepada Rektor Bidang Akademik untuk melakukan pindah program studi.
Pindah Program Studi setelah mendapatkan NPM :
Sebelum memasuki pertemuan ke 5 pada semester berjalan.
Membuat permohonan kepada Rektor Bidang Akademik.
Membayar kembali biaya Daftar, Daftar Ulang dan Uang Kuliah Termin 1/Termin 7.
Seluruh biaya pada saat proses pendaftaran sebelumnya akan hangus dan tidak bisa dipindahkan ke program studi tujuan.
Mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru melalui Pendaftaran Mahasiswa Baru.
Pindah Program Studi setelah proses perkuliahan lebih dari 1 semester :
Pindah program studi setelah proses perkuliahan hanya dapat diajukan oleh mahasiswa yang memiliki riwayat perkuliahan maksimal 2 semester.
Program studi asal dan program studi tujuan harus SERUMPUN, sesuai dengan Rumpun Ilmu DIKTI.
Pengajuan permohonan Pindah Program Studi hanya dapat dilakukan sampai pertemuan ke 5 semester berjalan.
Seluruh biaya yang sudah dibayarkan pada proses pendaftaran sebelumnya, dan uang kuliah pada semester sebelumnya akan hangus dan tidak bisa dipindahkan ke program studi tujuan.
Melakukan proses pendaftaran kembali sebagai mahasiswa baru pada Program Studi tujuan dengan status mahasiswa Pindahan.