KETENTUAN
Mahasiswa yang bisa mengajukan jika Data mahasiswa yangada pada Portal tidak sesuai dengan Ijazah pendidikan terakhir
DOKUMEN PENGAJUAN
Pengajuan Mahasiswa Melalui Pusat Informasi /Link Pelayanan Informasi
KETENTUAN
Pengajuan Perubahan Data Untuk mahasiswa Aktif
Pengajuan Perubahan Data dilakukan jika data yang ingin diubah sesuai dengan Ijazah SMA
Pengajuan Perubahan Data Untuk Alumni
Pengajuan Perubahan Data dilakukan jika data yang ingin diubah sesuai dengan Ijazah yang sudah diterbitkan
DOKUMEN PENGAJUAN
Dokumen Perubahan Data Untuk mahasiswa Aktif
Pengajuan Mahasiswa Melalui Pusat Informasi Dengan melengkapi Berkas
1.KTP
2.KK
2.AKTE
3.IJAZAH/TRANSKIP,
4.KTM / Surat keterangan Aktif
5. Matrai 10.000
Pengajuan Perubahan Data Untuk Alumni
Pengajuan Mahasiswa Melalui Pusat Informasi Dengan melengkapi Berkas
1.KTP
2.KK
2.AKTE
3.IJAZAH/TRANSKIP,
4.KTM / Surat keterangan Lulus
5. Matrai 10.000
KETENTUAN
Pengajuan Perubahan Data dilakukan jika mahasiswa sudah menyelesaikan Sidang Meja Hijau dan sudah LULUS
DOKUMEN PENGAJUAN
Pengajuan Mahasiswa Melalui Pusat Informasi /Link Pelayanan Informasi
KETENTUAN
Pengajuan Perubahan status dilakukan jika mahasiswa sudah Menyelesaikan Perkuliahan dan Sudah mendapatkan Ijazah
Untuk mahasiswa Pindah Universitas Perubahan Status dilakukan jika mahasiswa sudah mendapatkan surat Pindah
DOKUMEN PENGAJUAN
Pengajuan Mahasiswa Melalui Pusat Informasi /Link Pelayanan Informasi Melampirkan Ijazah dan Transkip
KETENTUAN
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:
1. Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
2. Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
3. Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.
Catatan : untuk alumni dengan stambuk dibawah 2003/2004 universitas hanya bisa mengeluarkan Surat keterangan Keabsahaan legalisir Ijazah dan Transkip sebagai bentuk verifikasi Ijazah.
DOKUMEN PENGAJUAN
Pengajuan Mahasiswa Melalui Pusat Informasi
KTP
IJAZAH/TRANSKIP,
KTM / Surat keterangan Lulus
Matrai 10.000
KETENTUAN
Mahasiswa sudah mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi kepada Ka.prodi terlebih dahulu
DOKUMEN PENGAJUAN
Permohonan Dari Ka.Prodi
KETENTUAN
Nama prodi pada ijazah berbeda dengan nama Prodi yang ada pada instansi Terkait
DOKUMEN PENGAJUAN
Pengajuan Mahasiswa Melalui Pusat Informasi /Link Pelayanan Informasi
Ijazah dan Transkip
Bukti sahih kebutuhan Surat