KEBIJAKAN DENDA KETERLAMBATAN Membangun Budaya Disiplin dan Tanggung Jawab di Lingkungan MTs Pembangunan Jakarta.
Mengapa Ada Denda? Sahabat Perpustakaan MTs Pembangunan, koleksi buku di perpustakaan adalah milik bersama. Kebijakan denda diberlakukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai sarana edukasi untuk melatih kedisiplinan dan rasa tanggung jawab.
Ketika kamu terlambat mengembalikan buku, temanmu yang lain kehilangan kesempatan untuk membaca buku tersebut tepat waktu. Mari kita hargai hak teman lain dengan mengembalikan buku sesuai jadwal.
Jika buku dikembalikan melewati tanggal jatuh tempo yang tertera pada slip pengembalian atau sistem, maka pemustaka akan dikenakan denda administratif dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah)
Per buku / Per hari keterlambatan
Catatan Penting:
Denda dihitung akumulatif berdasarkan jumlah hari keterlambatan.
Denda berlaku untuk setiap satu judul buku.
Pembayaran denda dilakukan langsung di Meja Sirkulasi kepada petugas perpustakaan.
Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan dendanya:
Kalian meminjam buku berjudul "Laskar Pelangi" dan "Sejarah Kebudayaan Islam".
Tanggal Wajib Kembali : 10 Januari.
Tanggal Kalian Mengembalikan : 13 Januari.
Total Keterlambatan : 3 Hari.
Perhitungannya:
Buku 1: 3 hari x Rp. 500 = Rp. 1.500
Buku 2: 3 hari x Rp. 500 = Rp. 1.500 Total yang harus dibayar: Rp. 3.000,-
Jangan biarkan uang jajanmu terpotong karena lupa! Ikuti tips berikut:
Cek Slip/Cap Tanggal: Selalu perhatikan tanggal kembali yang tertera di belakang buku.
Pasang Alarm: Gunakan HP-mu untuk memasang pengingat H-1 sebelum tanggal pengembalian.
Perpanjang Masa Pinjam: Jika belum selesai membaca, segera lapor ke petugas untuk perpanjangan (renew) sebelum tanggal jatuh tempo.
Mari Menjadi Pemustaka yang Bijak! Perpustakaan MTs Pembangunan Jakarta – Jendela Dunia, Gerbang Pengetahuan.