Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai berikut ;
1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
a) Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b) Mudah dipahami; dan
c) Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
a) Papan pengumuman;
b) Laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c) Media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;
3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille