siapa saya, saya hanyalah dosen saja. tetapi hal ini menjadi kegelisahan saya sejak lama. terutama menjelang akreditasi.
ketika akreditasi apakah program studi selalu menjadi bulan-bulanan? menjadi barang bulian? beberapa kali saya ikut dalam proses akreditasi yang menjadi barang bulian adalah program studi, ternyata bukan hanya prodi saya ternyata prodi tetangga juga, ternyata bukan hanya prodi tetangga saja tetapi prodi di institusi tetangga juga menjadi korban bulian. apakah semua menjadi tanggung jawab PROGRAM STUDI?
saya mencoba berpikir secara deduktif. jika prodi yang salah, maka seperti apa prodi harus bertindak? jawab dari itu adalah prodi tidak bisa akan bertindak kecuali dari visi yang diberikan oleh Fakultas, Dekan sebagai pimpinan fakultas harus memberikan arah kebijakan yang tepat seperti apa Prodi harus berjalan. jadi jika ini adalah permainan bola, maka Pelatihanya adalah Fakultas, dan pemainya adalah Prodi. maka jika timnya kalah, bisa jadi bukan pemainya yang salah pelatih juga harus tanggung jawab. tetapi yang saya sering lihat adalah Dekan memberikan instruksi tetapi tidak pernah menagih instruksi sudah dijalankan atau tidak, yang berarti Dekan hanya tukang perintah tetapi tidak mengevaluasi apa yang diperintahkan. ketika waktu akreditasi yang dibuli adalah Prodi, Fakultas seperti lepas tangan. Bukankah sebaiknya Akreditasi adalah pekerjaan Dekan? atau jika dalam dokumen akreditasi disebut dengan UPPS, Unit Penyelengara Program Studi? Dekan harus bertanggung jawab penuh atas semua visi yang diterjemahkan dalam instruksi-instruksi ke Prodi, dekan harus bisa paham apakah prodi ini sehat atau sakit? Sehingga ketika akreditasi, Fakultas adalah unit yang paling paham tetang Prodi. jika Fakultas lepas tangan maka fakultas adalah Bos, dan Prodi adalah Kacung.
Sistem Penjaminan Mutu (SPM) adalah unit dalam institusi yang bertugas untuk membuat standar, sekaligus menjadi evalutor. Akreditasi adalah tentang bagaimana kegiatan pada program studi dilaksanakan, dan dievaluasi yang dilakukan secara berkala. jadi jika SPM paham tentang makna tugas ini maka akreditasi internal seharusnya dilakukan setiap tahun, dan setiap 5 tahun sekali akreditasi eksternal. Di kampus tetangga yang jauh disana, SPM adalah muara dari data, pusat data. sehingga SPM dengan sistem yang baik, akan dapat mengevaluasi program studi tanpa adanya peloporan manual dan bersifat realtime. Setiap akhir tahun akademik SPM tinggal berapat dengan Dekan dan Prodi tentang pencapaian apa saja yang sudah dan mana yang belum. Semua akan terkoordinasikan dengan baik.
tetapi bagaimana kondisi nyatanya? bagaimana jika SPM tidak bekerja dengan benar? bagaimana jika SPM tidak bisa membuat kebijakan? bagaimana jika SPM mengevaluasi berkala tetapi hasil evaluasi itu tidak digunakan sebagai bahan akreditasi eksternal? bagaimana jika SPM hanya ada sebagai "gimmick"? SPM yang seharusnya menjadi akreditasi internal, yang paling membantu ketika ada akreditasi eksternal tatapi lepas tangan, bagaimana nasib dengan program studi?
tentu jawabanya adalah kekacauan yang luar biasa, akreditasi hanya akan menjadi kegiatan 5 tahun, dimana semua tanggung jawab dan kesalahan adalah milik program studi. prodi tidak akan bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan, sibuk dengan agenda 5 tahun yang hanya menjadi gimmick.