BERLOMBA LOMBA DALAM KEBAIKAN
A. THAHAROH DAN RUANG LINGKUPNYA
1. Pengertian Thaharah
Thaharah ("طَهَارَةْ") menurut bahasa (etimologi) berarti bersih dan bersuci. Menurut istilah syara’ adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan syariat islam.
Thaharah (bersuci) merupakan masalah penting, karena Thaharah (bersuci) menjadi syarat sah dari beberapa ibadah tertentu seperti shalat, thawaf, dll. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah. Sebagaimana firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ . (سورة البقرة : ٢٢٢)
أرتيپا: "سٓسوڠكوهۑا اللّه مٓۑوكاي اوراڠ-٢ ياڠ بٓرتاوبات دان اوراڠ-٢ ياڠ مٓنسوڇيكان ديري" (سورة البقرة : ٢٢٢)
2. Pembagian Thoharoh
Thaharah atau bersuci secara luas dibedakan menjadi dua bagian, yaitu .
a. Bersuci secara batiniah, yaitu membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
b. Bersuci secara lahiriah, yaitu membersihkan diri/badan, pakaian, benda-benda, tempat dan lingkungan dari najis dan hadas.
3. Alat Thaharah
Benda yang dapat dijadikan sebagai alat/sarana bersuci ada dua:
a. Benda padat : seperti batu, pecahan genting, batu bata, kayu & daun kering, kertas, tissue, dan apa saja yang bersifat menyerap. Dengan syarat semua benda tersebut dalam keadaan suci-bersih dan tidak terpakai.
Kalau masih bisa digunakan untuk keperluan lain, maka terlarang digunakan bersuci. Misal kertas/buku tulis untuk nulis, batu bata untuk bangunan.
b. Benda cair. Benda cair yang dapat digunakan untuk bersuci hanyalah AIR, bukan minyak dan sejenisnya. Air yang boleh digunakan untuk bersuci hanyalah Air Mutlak, yaitu air asli /murni yang tidak tercampuri oleh sesuatu pun dari najis dan benda lainnya.
Air mutlak meliputi : (1) air hujan, (2) air laut, (3) air sumur/sumber, (4) air sungai, (5) air danau, waduk, tambak, (6) air es / salju, (7) air embun.
4. Macam-macam air
a. Air yang suci dan mensucikan ("طَاهِرٌ مُطَهِّرْ"), yaitu air yang halal untuk diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Yaitu berupa Air Mutlak, sebagaimana uraian di atas, dengan syarat belum berubah warna, bau, dan rasanya.
b. Air suci, tetapi tidak menyucikan ("طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرْ"), yaitu air yang halal untuk diminum,tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi, dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
c. Air suci yang makruh dipakai bersuci, seperti air Musyammas, yaitu air didalam bejana bukan dari bahan emas atau perak yang terjemur panas sinar matahari.
d. Air mutanajjis ("مُتَنَجِّسْ" =air yang terkena najis) adalah yaitu air yang tidak boleh diminum dan tidak sah untuk bersuci, yaitu meliputi :
1) Air dalam jumlah sedikit atau banyak (lebih 2 kolah) terkena najis dan sudah berubah warna, bau, dan rasanya.
2) Air dalam jumlah sedikit (kurang dari dua kulah) yang terkena najis, meskipun tidak berubah warna, bau, dan rasanya.
e. Air musta’mal, (("مُسْتَعْمَلْ"yaitu air bekas / sisa dari bersuci (wudhu, mandi, mencuci) yang kurang dari 2 kolah, walaupun tidak berubah warna dan baunya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci lagi, karena dikhawatirkan terkena najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.
B. NAJIS DAN TATACARA THOHAROHNYA
1. Pengertian Najis.
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang bersifat inderawi dan dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam).
Suatu benda atau barang yang tadinya suci, lalu terkena najis, itu disebut mutanajjis. Benda yang terkena najis (mutanajjis) tersebut dapat disucikan kembali dengan cara mencucinya, misalnya pakaian yang terkena darah, kotoran manusia (tinja) atau air kencing dapat dibersihkan. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, babi, darah, air kencing, kotoran manusia dan hewan, maka tidak dapat disucikan kembali, karena ia memang benda najis dan selamanya tetap najis.
2. Benda-benda Najis.
Benda-benda najis yang selamanya tidak dapat disucikan kembali meliputi :
a. Segala benda yang keluar dari dubur dan qubul (alat kelamin), seperti Air kencing, tinja (kotoran manusia), teletong hewan, dll.
b. Darah dan nanah
c. Anjing dan babi.
d. Bangkai binatang darat yang matinya tidak disembelih secara syar’iy. Kecuali bangkai ikan, belalang, dan mayat manusia.
f. Anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong sewaktu masih hidup.
g. Khomer, dan segala minuman & benda yang memabukkan (miras, narkoba)
3. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Menurut tingkatan/kualitasnya, Benda-benda najis tersebut dibedakan menjadi empat macam, sebagai berikut :
a. Najis mukhoffafah ("مُخَفّفَةْ" =ringan). Yaitu najis berupa air kencing anak laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali ASI (air susu ibunya).
Cara mensucikannya cukup disiram atau diperciki dengan air pada benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis Mutawassithah ("مُتَوَسِّطَةْ" =sedang). Yaitu meliputi semua benda najis selain najis mukhoffafah dan mughollazhoh. Seperti darah, nanah, tinja, air kencing, teletong, bangkai binatang, dan lain-lain.
1). Jika tergolong ‘Ainiyyah ("عَيْنِيَّةْ" = terlihat dan terdeteksi zat-bendanya, warnanya, baunya dan rasanya), maka Cara mensucikannya adalah:
(1).Hilangkan dulu zat/bendanya, warnanya, baunya dan rasanya dari tempatnya, dengan menggunakan kertas, kain (gombal), batu, air, sabun, tissu, kayu, atau benda lainnya yang menyerap.
(2).Setelah hilang, siramlah tempat tersebut dengan air sekali atau sampai tiga kali.
2). Jika tergolong Hukmiyyah ("حُكْمِيَّةْ" = yakni najisnya sudah menghilang atau tidak terlihat dan tidak terdeteksi zatnya, warnanya, baunya dan rasa-nya), maka Cara mensucikannya adalah cukup dengan menyiramkan air ke tempat yang diyakini ada najisnya tersebut.
c. Najis Mughollazhoh ("مُغَلَّظَةْ" = berat) : Yaitu najis yang ditimbulkan dari anjing dan babi, seperti air liurnya, darahnya, kotorannya, kencingnya, dagingnya, ulangnya, bulunya dan apa saja dari bagian tubuhnya.
Cara mensucikannya : dengan cara menyiramnya / mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali siraman. Salah satu dari 7 siraman itu air-nya harus dicampur dengan debu tanah yang suci.
d. Selain ketiga najis di atas, masih ada satu lagi macam najis, yakni Najis Ma’fu ("مَعْفُو" =najis yang dimaafkan), yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan sekali siraman air, jika najisnya kelihatan. Jika tidak kelihatan, maka tidak dicuci pun tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, kecipratan darah atau nanah yang sangat sedikit, atau kecipratan air got/comberan yang sedikit dan sukar menghindarinya.
4. Istinja’ Dan Cara Mensucikannya :
Pengertian Istinja’ (("إِسْتِنْجَاءْ". Menurut bahasa, Istinja’ artinya terlepas atau selamat. Sedangkan menurut istilah, Istinja’ ialah bersuci dari buang air kecil (kencing) dan buang air besar (berak).
Sarana yang dapat dipakai untuk Istinja’ ialah : 1) air dan, 2) benda padat apa saja yang bersifat menyerap & tak terpakai, seperti batu bata, kayu, daun kering, atau kertas tissue.
Cara beristinja’ antara lain :
a. Menggunakan air: Cara mensucikannya Membasuh atau membersihkan qubul (alat vital) dan dubur (tempat keluarnya kotoran tinja) dengan air sampai bersih, sampai najisnya (zat, warna, baunya) hilang.
b. Menggunakan benda padat yang menyerap, jika kesulitan mendapatkan air, atau terhalang menggunakan air.
Cara mensucikannya : menggosok-gosokkan batu (yang menyerap), kayu atau daun kering, kertas tissue dan benda padat lain yang dapat menyerap kotoran, sampai najisnya hilang. Orang jawa menyebut cara ini dengan istilah “peper”
C. HADAS DAN TATACARA THAHARAHNYA
1. Pengertian dan Pembagian Hadas
Secara bahasa, hadas (("حَدَثْ" berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah syar‘iy, hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang meng-halangi sahnya beribadah seperti shalat, thawaf, dll.
Hadas dibagi menjadi dua yaitu :
a. Hadas kecil (("حَدَثْ أَكْبَرْ", yang dapat dihilangkan dengan cara bewudhu dan tayamum..
b. Hadas besar (("حَدَثْ أَكْبَرْ", yang dapat dihilangkan dengan cara mandi wajib / janabah, dan tayamum.
2. Penyebab Hadas
a. Hal-hal yang menyebabkan HADAS KECIL, sekaligus menjadi penyebab batalnya wudhu adalah jika melakukan salah satu hal sebagai berikut :
1). Keluarnya sesuatu benda dari qubul dan dubur, seperti tinja, air kencing, darah, nanah, madzi, angin kentut, dan lainnya.
2). Bersentuhan kulit secara langsung (tanpa adanya alas/kain dll) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya,
3). Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dalam,
4). Hilangnya akal, disebabkan : tidur; mabuk; gila; atau pingsan.
b. Hal-hal yang menyebabkan HADAS BESAR,sekaligus menjadi penyebab seseorang melakukan mandi wajib/jinabat adalah jika terjadi /melakukan salah satu hal sebagai berikut :
1). Jimak (bersetubuh). 4). Keluar air mani/sperma.
2). Haid (menstruasi), 5). Wiladah (melahirkan),
3). Nifas, dan 6). Meninggal dunia.
3. Larangan Bagi Orang yang berhadas
a. Orang yang berhadas kecil dilarang melakukan 4 hal sebagai berikut :
1). Melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
2). Melakukan thawaf.
3). Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
4). Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
b. Orang yang berhadas besar dilarang melakukan 6 hal sebagai berikut :
1). Melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
2). Melakukan thawaf di Baitullah.
3). Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
4). Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
5). Membaca Al-Qur’an
6). Berdiam diri didalam masjid
c. Khusus bagi wanita yang Haidh dan Nifas, dilarang :
1).Shalat. Adapun shalat fardhu 5 waktu yang ditinggalkan selama haid/nifas tidak perlu di-qodho’
2). Thawaf di Baitullah.
3). Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
4). Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
5). Membaca Al-Qur’an
6). Berdiam diri didalam masjid.
7).Berpuasa. Adapun puasa romadhon yang ditinggalkan selama haid/nifas wajib di-qodho’.
8). Bersetubuh
9). Bersenang-senang (bersentuhan kulit) di daerah antara lutut dan pusar.
D. WUDHU DAN KETENTUANNYA
Wudhu (("وُضُوء", merupakan salah satu cara membersihkan diri dari Hadas Kecil dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan, disertai ketentuan tertentu (meliputi : syarat, rukun, sunnah, batal dan kaifiyatnya).
1. Syarat wudhu:
1).Islam
2). Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu
3). Tidak berhadas besar
4). Dengan air yang suci dan mensucikan
5).Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak dan sebagainya.
6). Mengetahui mana perbuatan fardhu/rukun dan mana yang sunnah
2. Rukun (Fardhu) wudhu, ada enam, meliputi :
1). Niat (dalam hati).
2). Membasuh wajah/muka.
3). Membasuh kedua tangan hingga siku
4). Membasuh sebagian rambut kepala
5). Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6). Tertib (berturut-turut). Artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan.
3. Sunnah-sunnahnya wudhu, antara lain:
1). Membaca basmalah pada awal perbuatan wudhu
2). Mencuci kedua belah tangan sampai bersih
3). Membasuh kedua tangan hingga siku
4). Berkumur-kumur
5). Bersiwak, membersihkan gigi.
6). Istinsyak, membersihkan lubang hidung
7). Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan.
8). Melafalkan niat wudhu
9). Mendahulukan anggota yang kanan, mengakhirkan yang kiri
10). Men-tigakalikan setiap basuhan
11). Membasuh kedua daun telinga
12). Menggosok-gosok anggota wudhu agar lebih bersih
13). Tidak berbicara ketika wudlu
14). Membaca doa setelah selesai wudhu.
4. Batalnya wudhu: sama seperti tersebut pada penyebab hadas kecil di atas.
5. Kaifiyat/Tatacara wudhu :
Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada di badan, dan menghilangkan apa saja yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit / anggota wudhu.
Selanjutnya kita melakukan Wudhu dengan tatacara dan urutan sebagai berikut
1). Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai bersih.
2). Berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
3). Istinsyak, membersihkan lubang hidung tiga kali.
4). Melafalkan niat Wudhu :
نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَى
Artinya: aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
5). Berniat wudhu didalam hati, bersamaan dengan membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri).
6). Membasuh kedua belah tangan hingga siku-siku, sampai tiga kali
7). Mengusap sebagian rambut kepala, sampai tiga kali.
8). Mengusap kedua belah telinga, hingga tiga kali
9). Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki, hingga tiga kali
10).Membaca doa setelah selesai wudhu, sebagai berikut :
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلهَ اِلاَّاللَّهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُه. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنَ اْلمُتَطَهِّرِيْنَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
أرتيپا: "اكو بٓرساكسي باهوا تيداء ادا توهان كٓڇوالي اللّه سٓماتا, تيادا سٓكوتو باݤيۑا, دان اكو بٓرساكسي باهوا مُحَمَّد ادالاه هامبا دان اوتوسان اللّه. يا اللّه, جاديكان اكو تٓرماسوء اوراڠ-٢ ياڠ بٓرتاوبات, اوراڠ-٢ ياڠ بٓرسوڇي, دان تٓرݤولوڠ هامبامو ياڠ صاليح "
E. MANDI WAJIB DAN KETENTUANNYA
Mandi merupakan salah satu cara membersihkan diri dari Hadas Besar dengan cara mengalirkan air yang suci lagi mensucikan ke seluruh anggota badan (mulai dari rambut sampai kaki), disertai ketentuan tertentu (yang meliputi : syarat, rukun, sunnah, batal dan kaifiyatnya).
1. Rukun Mandi Wajib
1). Niat (didalam hati)
2). Menghilangkan najis yang menempel di tubuh
3). Membasuh dan meratakan air ke seluruh tubuh.
2. Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
1). Membaca basmalah ketika mengawali mandi
2). Membasuh kedua tangan hingga siku
3). Mendahulukan membersihkan seluruh kotoran dan najis yang menempel di badan
4). Berwudhu terlebih dahulu
5). Menghadap kiblat pada saat mandi
6). Mendahulukan bagian yang kanan daripada kiri.
7). Membasuh badan sampai tiga kali.
8). Menggosok-gosok anggota badan agar lebih bersih
9). Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain
10). Membaca doa selesai mandi, sebagaimana doa sesudah wudhu di atas.
3. Kaifiyat/Tatacara Mandi Wajib
1). Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai bersih.
2). Membersihkan najis dan kotoran yang ada di badan.
3). Berwudhu terlebih dahulu.
4). Niat mandi sambil menyirami rambut, disertai dengan menggosok atau menyilanginya dengan jari, sampai tiga kali siraman.
Lafal niat mandi:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَى
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. Fardhu karena Allah.
5). Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata, lalu sebelah kiri.
6). Mandi dianggap selesai, lalu membaca doa. Lafal doanya sama seperti doa selesai wudhu.
F. TAYAMUM DAN KETENTUANNYA
Tayamum (("تَيَمُّمْ" merupakan alternatif atau cara lain membersihkan Hadas kecil dan Besar dengan menggunaan sarana debu yang suci, sebagai ganti dari Wudhu dan Mandi, dengan ketentuan tertentu (yang meliputi : syarat, rukun, sunnah, batal dan kaifiyatnya).
Tayamum merupakan rukhshoh (keringanan) yang diberikan agama kepada orang yang tidak dapat memakai air karena alasan tertentu, yaitu :
1). Tidak ada air
2). Sakit, jika menggunakan air maka sakitnya semakin parah
3). Musafir (perjalanan jauh) dan kesulitan mendapatkan air.
1. Syarat diperbolehkannya tayamum:
1). Telah masuk waktu shalat.
2). Sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya.
3). Menghilangkan najis sebelum bertayamum.
4). Tayamum menggunakan debu dari tanah yang suci. (bukan berupa pasir, kapur, bedak, batu, dan sejenisnya).
2. Rukun (Fardhu) tayamum, ada lima, meliputi :
1). Niat tayamum (dalam hati)
2). Mengusap wajah dengan debu tanah yang suci
3). Mengusap kedua belah tangan hingga siku dengan debu yang suci
4). Tertib, berurutan
3. Kaifiyat/Tatacara Tayamum :
1). Membaca basmalah, sambil meletakkan kedua tangan diatas debu dari tanah yang suci
2). Mengangkat kedua tangan, lalu menipiskan debu yang menempel antara lain dengan cara ditiup-tiup
3). Mengusap muka dengan sekali usapan, sambil melafalkan niat tayamum:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَى
Artinya: aku niat bertayamum agar dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
4). Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci (di tempat lain yang belum diambil), lalu menipiskannya.
5). Mengusap tangan kanan dulu hingga siku, lalu tangan kiri, dengan sekali usapan secara bersambung.
6). Mengakhiri Tayamum dengan doa. Lafal doanya sama seperti doa selesai wudhu.