SILAHKAN DIBACA MATERI TENTANG NARKOBA DI BAWAH INI
MATERI DALAM BENTUK
VIDIO
POWER POINT
BAHAN BACAAN
FOSTER
SILAHKAN ANANDA PILIH SESUAI YANG ANANDA SUKAI
SELAMAT BELAJAR ANAK-ANAK IBU
SILAHKAN DIBACA MATERI TENTANG NARKOBA DI BAWAH INI
MATERI DALAM BENTUK
VIDIO
POWER POINT
BAHAN BACAAN
FOSTER
SILAHKAN ANANDA PILIH SESUAI YANG ANANDA SUKAI
SELAMAT BELAJAR ANAK-ANAK IBU
1. Pengertian
Salah satu bentuk penyimpangan sosial yang terjadi di kalangan remaja adalah penyalahgunaan narkoba. Menurut UU No. 22 Tahun 1997 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif).
2. Macam-Macam Narkoba
Adapun menurut UU No. 5 Tahun 1997 dan UU No.22 Tahun 1997. Jenis narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I termasuk jenis zat berkategori Ilegal.
Oleh karena itu siapapun yang menggunakan, memiliki, memproduksi, mendsitribusikan apalagi mengedarkan jenis jenis zat golongan 1, dapat dikenakan pidana sesuai hukum yang berlaku.
Adapun Narkoba golongan 2 (II) adalah narkoba yang memiliki khasiat di pengobatan, dapat digunakan untuk pengobatan atau terapi namun sebagai pilihan terakhir. Golongan II juga dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan ini masih memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Sementara itu, Narkoba golongan 3 (III) adalah jenis narkoba yang berkhasiat dalam pengobatan / terapi dan dapat digunakan juga untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkoba golongan ini hanya mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan ketergantungan.
Jenis Jenis Narkotika
a. Golongan I : ganja, heroin, kokain, morfin, opium, Tembakau gorila, DMT, MDPV dll
b. Golongan II : benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya dll.
c. Golongan III : kodein dan turunannya, metadon, naltrexon dll
Jenis Jenis Psikotropika
a. Golongan I : MDMA/ekstasi, LSD dan STP dll
b. Golongan II : amfetamin, metilfenidat atau ritalin. Dll
c. Golongan III :(umibal, buprenorsina, pentobarbital, Flunitrazepam dan sebagainya
d. Golongan IV : nitrazepam, Aminorex , dumolid, diazepam dan lain
Jenis- Jenis Bahan Adiktif
Alkohol, Nikotin dan bahan lain yang memabukan, Thinner dan zat lain yang dihirup memabukan, seperti penghapus cair, cat, aseton, lem kayu dll.
3. Mengapa Menggunakan Narkoba ?
1. Menghindar melarikan diri dari masalah
2. Kegagalan yang dialami dalam hidup
3. Pergaulan yang kurang tepat
4. Coba-coba
5. Kurangnya siraman agama
6. Lemahnya hukuman bagi pengguna narkoba
7. Kondisi keluarga yang kurang harmonis
4. Dampak penggunaan Narkoba
1. Mempengaruhi Kesehatan Fisik
Salah satu dampak terbesar dari penyalahgunaan narkoba ialah dapat memengaruhi kesehatan seseorang. Dilihat dari fisik luarnya saja, pengguna narkoba sama sekali tidak menarik dengan badannya yang sangat kurus karena pengguna narkoba sering kehilangan nafsu makan. Selain itu, pengguna narkoba juga rentan terkena berbagai gangguan kulit seperti infeksi. Narkoba juga mengakibatkan gangguan syaraf seperti kejang, berhalusinasi tinggi, sampai kehilangan kesadaran. Jangan terkejut jika pengguna narkoba akan lebih kesulitan untuk mendapat keturunan karena narkoba juga memengaruhi hormon reproduksi manusia. Tidak hanya itu, pengguna narkoba juga rentan terkena penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS yang sampai sekarang belum ditemukan cara untuk menyembuhkannya. Dalam pemakaian pada dosis yang sudah terlalu banyak dapat menyebabkan overdosis bahkan sampai kematian.
2. Mempengaruhi Psikologi
Sering gelisah, kurang peraya diri, kesulitan bergaul, sering diselimuti perasaan tertekan, stres, dan depresi adalah dampak buruk bagi psikis seseorang yang menyalahgunakan penggunaan narkoba. Tidak hanya itu, mereka yang mengkonsumsi narkoba juga biasanya kesulitan untuk menggunakan akan pikirannya secara benar.
3. Dampak pada lingkungan sosial
Pengguna narkoba bagaimanapun caranya sering kali pasti diabaikan oleh masyarakat. Tidak ada yang mau berteman dengan mereka. Sebaliknya, pengguna narkoba justru mendapat celaan dan akan dijauhi. Akibatnya, hubungan sosial dengan masyarakat pun jadi terputus.
4. Melanggar Undang-Undang
Pemerintah sendiri sudah dengan jelas menegaskan di dalam Undang-Undang bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tidak pelanggaran hukum yang dapat terancam hukuman berat sampai hukuman mati sehingga memang perlu dibutuhkan cara menanamkan kesadaran hukum agar tidak banyak orang yang menyepelekan hal seperti ini.
5. Narkoba akan menghancurkan kehidupan
Narkoba merupakan pembunuh berdarah dingin yang dapat menghancurkan kehidupan. Sayangnya, masih banyak pemuda dan pemudi Indonesia yang menyalahgunakan narkoba tersebut dan mereka justru merasa bangga dengan hal itu. Bagi mereka, narkoba adalah alat terbaik untuk mengatasi berbagai masalah, untuk gaya-gayaan, dianggap keren, dan hal-hal tidak masuk akal lainnya. Tidak sedikit penggunanya yang sebenarnya sadar bahwa narkoba itu sama sekali tidak memberikan manfaat tapi mereka tetap saja mengkonsumsinya. Jika sudah seperti ini tentunya akan semakin sulit untuk memberantas penyalahgunaan narkoba itu sendiri.
6. Narkoba Penghancur masa depan
Sudah bukan hal yang baru lagi bahwa narkoba adalah penghancur masa depan. Bahkan mereka yang terpelajar sendiri justru banyak yang jatuh terperosok ke dalam kenistaan naroba. Sangat disayangkan bagi mereka yang sadar akan kerugian daripada narkoba tapi masih saja menggunakannya. Sungguh sia-sia apa yang mereka lakukan dalam kehidupan jika kemudian mereka justru jatuh dalam penyalahgunaan narkoba. Menjadi sia-sia tahun ke tahun yang mereka lalui selama menempuh pendidikan karena akhirnya ilmu yang mereka pelajari justru menjadi sia-sia karena sama sekali tidak mereka gunakan untuk berpikir dengan baik. Seandainya mereka bisa berpikir dengan baik dan benar, niscaya tidak akan ada tindakan yang salah dan tidak akan ada remaja yang jatuh ke dalam pergaulan yang salah menjadi pengguna narkoba.
5. Upaya Pencegahan
1. Preventif Baik di Keluarga ataupun Mayarakat
Pendidikan Agama sejak dini.
Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Di Sekolah
Mengikuti pembelajaran dengan sebaik mungkin
Konsultasi pada guru
Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
3. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan