Selamat datang di LMS-SMANSATOP, LMS ini digunakan untuk membantu warga sekolah dalam rangka pengelolaan sekolah berbasis Android.
Penilaian Akhir Semester (PAS) harus merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 1 Februari 2021. Aturan baru tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan PAS sebagai syarat kenaikan kelas selama masa darurat penyebaran COVID-19. Berikut isi ketentuannya: Penilaian Akhir Semester sebagai syarat kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian akhir semester ini tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ujian akhir semester dilakukan dalam bentuk portofolio. Contoh portofolio siswa berupa nilai rapor, prestasi, nilai sikap, atau hasil praktik/karya siswa.
Penilaian dapat berupa penugasan. Pihak sekolah atau para guru memberikan tugas sekolah kepada siswa sesuai materi yang telah dipelajari.
Ujian akhir semester dapat dilakukan dengan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Contohnya, ujian lisan, penilaian praktik, penugasan daring, dan sebagainya.
Penilaian akhir semester bisa dilakukan melalui tes secara daring maupun luring.
Aturan ujian yang ditetapkan di atas bisa menjadi pedoman bagi siswa maupun pihak sekolah dalam pelaksanaan PAS maupun Ujian Sekolah tahun 2021 selama pandemi COVID-19. Bagi kamu yang ingin membaca aturan Kemendikbud tersebut secara lengkap, kamu bisa unduh di link ini