Dalam Permendikbud no.15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas. Pasal 1 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada pasal 4 dijelaskan bahwa guru bertugas merencanakan pembelajaran atau pembimbingan. Maka salah satu tugas guru adalah membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Materi untuk download: