اَلْأُضْحِيَّةُ (Sembelihan Qurban)
A. Pengertian
Secara Harfiyyah :
Sebutan bagi binatang yang akan disembelih pada hari Idul Adha.
Secara Istilah Fiqih :
Menyembelih binatang tertentu dengan niat berkurban (mendekatkan diri kepada Allah Swt.) pada waktu tertentu [1] (hari Nahr).
Berqurban disyariatkan dalam Islam pada tahun kedua hijriyyah bersamaan dengan zakat dan sholat Idain yang kemudian keabsahannya ditetapkan di dalam Al-Qur`an dan ijma` ulama .[2] di dalam al-Qur`an disebutkan pada surat al-Kautsar ayat ke-4. Sedang dalam Hadis Nabi SAW. diriwayatkan oleh `Aisyah RA.
حديث عائشة: «ما عمل ابن آدم يوم النحر عملاً أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها، وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض، فطيبوا بها نفساً»
dari Sayyidah Aisyah RA.
"Tiada amalan yang dilakukan oleh bani adam yang lebih disukai Allah pada hari Nahr melainkan menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya pada hari kiamat mereka (binantang tersebut) akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya, serta rambut-rambutnya, sesungguhnya darah tersebut sungguh telah sampai kepada Allah Azza Wajalla sebelum darah menyentuh tanah, maka berbuat baiklah engkau sepenuh jiwa "
ومنها حديث أنس قال: «ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلم بكبشين أملحين، أقرنين، فرأيته واضعاً قدميه على صِفَاحها، يُسمِّي ويكبِّر، فذبحهما بيده»
:
Dari sahabat Anas RA berkata "Rosulullah Saw. menyembelih 2 ekor kibas berwarna putih lagi bertanduk, aku melihatnya meletakkan kedua telapak kakinya pada sifah (area dekat leher), beliau membaca basmalah lalu bertakbir dan beliau menyembelih keduanya dengan tangannya"
Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya berpendapat wajib sekali dalam setahun bagi seorang yang mukim dalam perkotaan. Sementara al-Thohawi dan lainnya sependapat dengan Abu Hanifah, namun 2 orang sahabatnya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat Sunnah muakkadah
Dalam persepektif Madzhab Hanafiyyah hukum berkurban ada 2 macam yakni wajib dan tathawwu/ sunnah
Adapun dianggapnya wajib apabila
Nadzar : yakni seseorang yang bernadzar melaksanakannya, baik dari seorang yang berkecukupan maupun seorang fakir
Secara umum terlihat seperti nadzar : Seandainya seorang fakir atau miskin membeli seekor kambing yang secara umum adalah kambing kurban dan dalam hatinya telah berniat berkurban maka hal ini menjadikannnya seperti bernadzar dan harus dilaksanakan
Mathlub : artinya golongan yang sangat dianjurkan berkurban atau dituntut berkurban. Hukum ini berlaku bagi orang yang dianggap mampu meskipun tanpa bernadzar atau orang yang membeli binatang kurban (seperti nomor 2). Hal ini sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. serta menghidupkan sunnah Nabi Ibrahi AS
Tathawwu` / Sunnah
Hukum ini berlaku bagi seorang musafir atau orang orang fakir yang tidak bernadzar dan tidak ada pembelian binatang dengan karakter hewan kurban [4]
Catatan
: Imam al-Dardiri dan al-Dasuki (Ulama Madzhab Maliki) mengatakan
Berkurban menjadi wajib jika telah menyembelih (maksudnya ada niat, kemampuan, dan binatang yang akan dikurbankan) dan tidak bisa menjadi wajib karena nadzar saja
Sementara Imam Syafi`I dalam qaul yang sahih dan Imam Hambali berpendapat
Jika seseorang berniat membeli binatang kurban namun tidak melafalkannya maka tidak dianggap telah bernadzar
Jika syarat telah terpenuhi hukumnya harus segera melaksanakannya tanpa menundanya pada tahun depan
Sendainya binatang kurban tersebut ada yang melahirkan anak maka anaknya boleh disembelih bersamaan dengan induknya (jika terlahir hidup). Namun jika janin mati di dalamnya dan diketahui saat dipotong induknya maka hukumnya halal seperti hukum induknya yang telah disembelih
Jika anaknya hidup lalu dijual maka hasilnya disedekahkan
E. CATATAN PENYEMBELIHAN KURBAN
Hanafiyah
Waktu penyembelihan hewan kurban dapat dimulai dari terbitnya fajar Idul Adha hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari ke 3. Namun kaum muslimin tidak boleh langsung menyembelihnya kecuali telah melaksanakan sholat Idul Adha meskipun belum sampai khutbah, atau setidaknya berlalu waktu hingga kira-kira khutbah selesai. ini diperuntukkan bagi seseorang yang udzur tidak
melaksanakan sholat idul adha
Catatan :
Jika binatang kurban hilang atau dicuri orang lalu ditemukan kembali maka yang paling afdhol adalah menyembelih keduanya, namun boleh juga hanya menyembelih yang pertama saja
Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan penanggalan orang telah melaksanakan sholat idul Adha dan telah menyembelih kurban dan ternyata masih tanggal 9 (hari) arafah maka hukumnya tetap sah
Jika ada binatang kurban yang tersisa setelah berakhirnya waktu (melewati hari Tasyrik) maka hendaknya disedekahkan dalam keadaan hidup, ini jika termasuk kurban nadzar dan wajib. Sedang untuk orang mampu yang tidak berkurban hendaknya bersedekah seharga hewan kurban