Jalur Zonasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id yang dapat diakses dengan perangkat laptop atau gawai berjaringan internet.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa :
Hasil pindaian/scan Surat Keterangan Lulus/Ijazah pada kolom laman pendaftaran.
Screan Shoot dari koordinat sekolah yang diambil melalui google maps.
Surat Pernyataan Orang Tua yang bermaterai Rp. 10.000,-
Scan foto kopi KK.
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur Afirmasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) penerima bantuan iuran pemerintah pusat/daerah yang dibuktikan dengan Surat Terdaftar pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari desa/kelurahan.
Surat Pernyataan Orang Tua yang bermaterai Rp. 10.000,-
Surat Keterangan Tidak Terdaftar (masih proses) dilampirkan foto rumah calon peserta tampak depan, tengan dan belakang
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Orang Tua
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan surat penugasan orang tua/wali dari instansi tempat bekerja;
hasil pindai/scan surat keterangan domisili orang tua/wali dari Lurah/Perbekel;
Surat Pernyataan Orang Tua yang bermaterai Rp. 10.000,-
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur prestasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Memilih salah satu jenis prestasi yang akan diikuti:
Prestasi Akademis dan Peringkat Nilai Rapor.
Pendaftaran melalui akademis dengan melampirkan :
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan piagam prestasi akademis;
Surat Pernyataan Orang Tua yang bermaterai Rp. 10.000,-
Pendaftaran dengan memasukan nilai rapor 6 (enam) semester terakhir pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan surat keterangan peringkat nilai rapor dari Sekolah asal;
Surat Pernyataan Orang Tua yang bermaterai Rp. 10.000,-
Prestasi Non Akademis
Pendaftaran dengan mengunggah:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki;
hasil pindai/scan surat keterangan ketrampilan lainnya yang dimiliki dari Sekolah asal atau sanggar/klub/padepokan/organisasi resmi;
Surat Pernyataan Orang Tua yang bermaterai Rp. 10.000,-
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
akta kelahiran; atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Perbekel atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dikecualikan untuk Sekolah dengan kriteria:
menyelenggarakan pendidikan khusus;
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf 2 harus dibuktikan dengan:
ijazah; atau
dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Bagi Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
batas usia; dan
ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran Jalur Zonasi : 24 s.d. 27 Juni 2024
Pendaftaran Jalur Afirmasi : 20 s.d. 22 Juni 2024
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua : 26 s.d. 27 Juni 2024
Pendaftaran Jalur Prestasi : 1 s.d 3 Juli 2024
Pemetaan di sekolah : 4 Juli 2024
Perankingan di Kabupaten : 5 Juli 2024
Pengumuman PPDB : 8 Juli 2024
Pendaftaran Kembali Online : 9 s.d 10 Juli 2023
Pendaftaran Kembali ke Satuan Pendidikan : 9 s.d 13 Juli 2024
Peserta Didik Tingkat Akhir
SMP : 10.963 siswa
MTs : 543 siswa
Total Siswa Melanjutkan Ke SMA/SMK : 11.506 Siswa