Pendidikan SMP
Satuan Pendidikan SMP
Jalur Zonasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id yang dapat diakses dengan perangkat laptop atau gawai berjaringan internet.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa hasil pindaian/scan Surat Keterangan Lulus/Ijazah pada kolom laman pendaftaran.
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur Afirmasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan iuran pemerintah pusat/daerah yang dibuktikan dengan Surat Terdaftar pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari desa/kelurahan.
hasil pindai/scan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Orang Tua
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan surat penugasan orang tua/wali dari instansi tempat bekerja;
hasil pindai/scan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/ lembaga/kantor/ perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui Lurah/Perbekel;
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur prestasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Memilih salah satu jenis prestasi yang akan diikuti:
Prestasi Peringkat Nilai Rapor.
Pendaftaran dengan memasukan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan surat keterangan peringkat nilai rapor dari Sekolah asal;
Prestasi Akademis dan Non Akademis
Pendaftaran dengan mengunggah:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki;
hasil pindai/scan surat keterangan ketrampilan lainnya yang dimiliki dari Sekolah asal atau sanggar/klub/padepokan/organisasi resmi;
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Persyaratan calon peserta didik baru pada SMP meliputi:
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
akta kelahiran; atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Perbekel atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dikecualikan untuk Sekolah dengan kriteria:
menyelenggarakan pendidikan khusus;
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf 2 harus dibuktikan dengan:
ijazah; atau
dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Bagi Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
batas usia; dan
ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jadwal SMP Sederajat
Pendaftaran Jalur Zonasi : 24 s.d. 27 Juni 2024
Pendaftaran Jalur Afirmasi : 20 s.d. 22 Juni 2024
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua : 26 s.d. 27 Juni 2024
Pendaftaran Jalur Prestasi : 1 s.d 3 Juli 2024
Pemetaan di sekolah : 4 Juli 2024
Perankingan di Kabupaten : 5 Juli 2024
Pengumuman PPDB : 8 Juli 2024
Pendaftaran Kembali 9 s.d 13 Juli 2024
Peserta Didik Tingkat Akhir
SMP : 10.963 siswa
MTs : 543 siswa
Total Siswa Melanjutkan Ke SMA/SMK : 11.506 Siswa