Pendidikan SD
Satuan Pendidikan SD
Jalur Zonasi
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju dan atau melalui website ppdb milik sekolah melalui link https://e-ppdb.bulelengkab.go.id .
Pendaftaran luring dengan membawa dokumen persyaratan:
fotokopi ijazah/surat keterangan lulus;
fotokopi KK/surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali.
Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
hasil pindai / scan ijazah / surat keterangan lulus;
hasil pindai / scan kk / surat keterangan domisili;
hasil pindai / scan akta kelahiran / surat keterangan lahir;
hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua / wali.
Orang tua peserta didik yang mendaftar secara daring dapat langsung mencetak tanda bukti pendaftaran dan pendaftaran secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba langsung di web sekolah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.
Jalur Afirmasi
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju dan atau melalui website ppdb milik sekolah melalui link https://e-ppdb.bulelengkab.go.id .
Pendaftaran luring dengan membawa dokumen persyaratan:
fotokopi ijazah/surat keterangan lulus;
fotokopi KK/asli surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali;
3. Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
hasil pindai / scan ijazah / surat keteranga lulus;
hasil pindai / scan kk / surat keterangan domisili;
hasil pindai / scan akta kelahiran / surat keterangan lahir;
hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua / wali;
hasil pindai / scan Surat DTKS .
Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan iuran Pemerintah Pusat/Daerah yang dibuktikan dengan Surat Terdaftar pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari desa/kelurahan.
Orang tua peserta didik yang mendaftar secara daring dapat langsung mencetak tanda bukti pendaftaran dan pendaftaran secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba langsung di web sekolah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju dan atau melalui website ppdb milik sekolah melalui link https://e-ppdb.bulelengkab.go.id .
Pendaftaran luring dengan membawa dokumen persyaratan:
fotokopi ijazah/surat keterangan lulus;
surat penugasan dari instansi tempat bekerja;
surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui lurah/perbekel;
fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali.
Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
hasil pindai / scan ijazah / surat keteranga lulus;
hasil pindai / scan surat penugasan dari instansi tempat bekerja;
hasil pindai / scan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui lurah/perbekel;
hasil pindai / scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua/wali.
Orang tua peserta didik yang mendaftar secara daring dapat langsung mencetak tanda bukti pendaftaran dan pendaftaran secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba langsung di web sekolah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.
Persyaratan calon peserta didik baru pada SD meliputi:
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
7 (tujuh) tahun; atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada huruf 2 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf 4 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf 5 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
batas usia; dan
ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran PPDB TIngkat SD Online Kabupaten Buleleng :
1. SD Negeri 1 Banjar Jawa
2. SD Negeri 3 Banjar Jawa
3. SD Negeri 1 Paket Agung
Tata Cara Pendaftaran :
Orang tua siswa / Calon Peserta Didik dapat mengakses
Orang tua siswa / Calon Peserta melengkapi data-data yang dibutuhkan serta mengupload berkas sesuai dengan persyaratan
Segala sesuatu terkait dan informasi bisa diakses langsung di website pendataan
Hal-hal yang belum dipahami dapat langsung menuju ke sekolah yang dimaksud, atau dapat juga ke Posko PPDB yang ada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Ruang Aula Lt 2, gedung barat
Jadwal SD Sederajat
Pendaftaran : 24 s.d. 28 Juli 2024
Khusus Pendaftaran Online Ditutup tgl : 28 Juli 2023 Pukul 12.00 wita
Pengumuman diterima : 1 Juli 2024
Pendaftaran kembali : 2 s.d. 12 Juli 2024
Jumlah Peserta Didik Tingkat Akhir
1. SD : 11.439 siswa
2. MI : 957 siswa
Total Calon Peserta PPDB Kab. Buleleng : 12.367 Siswa