Pendidikan Paud
Satuan Pendidikan TK
Jalur Zonasi
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju.
Membawa dokumen persyaratan:
fotokopi KK/surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali.
Orang tua peserta didik menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara pada tempat pengumuman,
Jalur Afirmasi
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju.
Membawa dokumen persyaratan:
fotokopi KK/surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali;
fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan iuran Pemerintah Pusat/Daerah yang dibuktikan dengan Surat Terdaftar pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari desa/kelurahan.
Orang tua peserta didik menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju.
Membawa dokumen persyaratan:
Surat penugasan dari instansi tempat bekerja;
Surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui Lurah/Perbekel;
Akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali.
Orang tua peserta didik menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba.
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK meliputi:
paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
TK Sederajat
Pendaftaran : 24 s.d. 29 Juni 2024
Pengumuman diterima : 1 Juli 2024
Pendaftaran kembali : 2 s.d. 12 Juli 2024