Komponen Penilaian PAK
Bidang Penelitian (C)
Bidang Penelitian (C)
Berikut penjelasan tentang pengertian istilah, kriteria dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan penelitian dan penyebarluasan IPTEKS pada Tabel 7.
Karya ilmiah adalah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Hal ini berarti selain jurnal sebagai tempat publikasi, kualitas dan teknik penulisan artikel ilmiah/ gaya selingkung merupakan parameter penting yang diperhatikan dalam penulisan.
Batas tertinggi yang diakui suatu komponen kegiatan dalam melaksanakan penelitian dan penyebarluasan IPTEKS adalah rata-rata jumlah hasil atau besarnya angka kredit maksimal selama periode penilaian yang dapat diakui untuk dinilai atau persentase maksimal yang dibenarkan untuk suatu komponen kegiatan tertentu terhadap angka kredit minimal yang dibutuhkan untuk kenaikan jabatan.
Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa buku referensi atau monograf atau buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan.
Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku (ber-ISBN) yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis.
Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku (ber-ISSN/ ISBN) yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/ hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis.
Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/ pangkat.
Buku jenis lainnya adalah yang tidak termasuk dalam buku Referensi dan Buku Monograf tetapi tetap mempunyai nilai akademik dan memenuhi kaidah ilmiah.
Beberapa Perguruan Tinggi mempunyai kebijakan untuk menerbitkan buku disertasi sebagai suatu buku yang dikemas sedemikian rupa sehingga tidak nampak bahwa buku itu sesungguhnya adalah buku disertasi. Selain itu ada perusahaan yang membeli tesis atau disertasi dan kemudian diterbitkan seolah olah bukan dari disertasi/ tesis dan diusulkan sebagai buku referensi atau buku monograph. Dengan demikian disertasi/ tesis, dicetak dan diterbitkan secara luas baik dalam bentuk cetak maupun soft copy melalui daring dengan menggunakan salah satu bahasa yang diakui oleh PBB dan mempunyai ISBN tidak dapat dinilai sebagai buku referensi atau buku monograph untuk usulan kenaikan jabatan/ pangkat akademik.
Karya ilmiah dalam bentuk buku yang dimaksud dalam butir 3 diakui sebagai komponen penelitian untuk kenaikan jabatan akademik adalah sebagai berikut.
Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis.
Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang membedakan antara buku referensi/ monograf dengan buku ajar.
Memiliki ISBN.
Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO).
Ukuran : standar, 15 x 23 cm.
Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/ Organisasi/ Perguruan Tinggi.
Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jurnal atau berkala ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya disebut sebagai jurnal adalah bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan, mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.
Untuk proses penilaian karya ilmiah dalam jabatan akademik dosen jurnal dibedakan menjadi:
Jurnal nasional,
Jurnal nasional terakreditasi,
Jurnal internasional,
Jurnal internasional bereputasi.
Jurnal ilmiah nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik.
Memiliki ISSN.
Memiliki terbitan versi online.
Bertujuan menampung/ mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/ peneliti yang mempunyai disiplin- disiplin keilmuan yang relevan.
Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/ Organisasi Keilmuan/ Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris.
Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
Mempunyai dewan redaksi/ editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
Angka kredit setiap karya ilmiah maksimal 10 (sepuluh).
Jurnal nasional yang memenuhi kriteria pada huruf a sampai huruf i dan terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti atau jurnal nasional akreditasi Kemenristekdikti peringkat 5 dan 6 diberikan nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15 (lima belas).
Jurnal nasional yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB dan terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti, contohnya: CABI atau Index Copernicus International (ICI) atau jurnal nasional akreditasi Kemenristekdikti peringkat 3 dan 4 diberikan nilai maksimal 20 (dua puluh).
Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Kemenristekdikti dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. Jurnal nasional terakreditasi sesuai Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan akademik/ pangkat dapat diberi nilai paling tinggi 25 adalah peringkat 1 dan peringkat 2 berdasarkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Dalam hal Kemenristekdikti belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang, maka hasil akreditasi jurnal ilmiah sebelumnya tetap berlaku.
Jurnal ilmiah internasional (selanjutnya disebut Jurnal Internasional) dan Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi (selanjutnya disebut Jurnal Internasional Bereputasi) yang diakui oleh Kemenristekdikti dalam proses pengusulan jabatan akademik/ pangkat dosen, memiliki kriteria sebagaimana pada butir 11 dan butir 12 di bawah ini.
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik.
Memiliki ISSN.
Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
Memiliki terbitan versi online.
Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/ Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/ penerbit kategori yang diragukan.
Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memenuhi kriteria butir 12 huruf a sampai k yang mempunyai indikator:
Diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel dan terindeks oleh basis data internasional yang bereputasi (contoh : Web of Science dan Scopus) dengan SJR jurnal kurang dari 0,15 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05.
Diterbitkan oleh asosiasi profesi internasional bereputasi
Jurnal internasional yang memenuhi kriteria butir 12 huruf a sampai k dan indikator butir 12.1 huruf a dan b dapat dinilai paling tinggi 30 (tiga puluh).
Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagaimana butir 12 huruf a sampai k, dengan indicator:
Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel.
Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (contoh Web of Science dan/ atau Scopus) dengan SJR jurnal paling sedikit 0,15, atau SJR jurnal di atas 0,10 dan Q3, atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/ SCImagojr.
Jurnal internasional bereputasi yang memenuhi kriteria butir 12 huruf a sampai k dan indikator butir 12.2 huruf a dan b dapat dinilai paling tinggi 40 (empat puluh).
Karya Ilmiah yang dipublikasikan/ diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional selama pendidikan sekolah (tugas/ izin belajar S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis dari disertasi/ tesis diakui dan dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setelah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak dapat untuk pemenuhan syarat khusus.
Beberapa Perguruan Tinggi mewajibkan mahasiswa S3-nya melakukan publikasi hasil penelitian di jurnal internasional bereputasi. Perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan sering ditemukan karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal, yang isinya sama dengan isi setiap bab di buku disertasi/ tesis. Misalnya karya ilmiah A menjadi bab II disertasi/ tesis, dan seterusnya sampai bab terakhir dan sebaliknya bab II disertasi/ tesis menjadi artikel. Mengingat publikasi ilmiah dari hasil penelitian S3 merupakan karya state of the art dari suatu bidang keilmuan dan juga mengingat kepatutan maka karya ilmiah yang dapat dinilai untuk usulan kenaikan jabatan akademik/ pangkat adalah yang berbeda dengan isi bab disertasi/ tesis.
Seorang dosen dibolehkan mengusulkan kenaikan jabatan akademik ke professor kurang dari 3 (tiga) tahun setelah lulus studi S3 (Doktor), dengan menambahkan 1 (satu) artikel yang diterbitkan pada Jurnal Internasional Bereputasi (sesuai penjelasan Tabel 7 butir 1, 12.1 dan 12.2) yang dipublikasikan dari hasil penelitian setelah studi S3 (Doktor).
Sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 30.d, bahwa dosen dibebastugaskan sementara dari jabatannya apabila menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, walaupun kenyataannya ada dosen yang sedang tugas belajar tetap melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Untuk dosen yang sedang pendidikan sekolah tersebut, pengakuan aktivitas tridharma perguruan tingginya adalah karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional/ internasional bereputasi untuk kenaikan pangkat/ jabatan akademik. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional/ jurnal internasional bereputasi dimaksud bersifat melekat sebagai karya dosen dan dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/ jabatan ketika yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan sekolah.
Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/ reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/ reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/ simposium/ lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses seperti pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
Penulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi terdiri atas:
Penulis pertama adalah yang disebut pertama dalam setiap karya ilmiah;
Penulis pendamping adalah penulis yang disebut ke 2 (dua) dan seterusnya dalam setiap karya ilmiah;
Penulis korespondensi adalah penulis yang bertanggung jawab untuk korespondensi;
Penulis utama adalah penulis pertama atau penulis korespondensi.
Untuk pemenuhan persyaratan khusus pada: (a) kelompok usulan kenaikan jabatan akademik secara regular (Tabel 6a) dan loncat jabatan (Tabel 6b), Penulis artikel yang dapat digunakan adalah Penulis Pertama dan sekaligus Penulis Korespondensi; (b) kelompok usulan kenaikan pangkat pada jabatan akademik sama (Tabel 6c), Penulis artikel yang dapat digunakan adalah Penulis Utama, dan satu artikel hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pemenuhan pengusulan syarat khusus.
Penulis pertama sekaligus sebagai penulis korespondensi berhak mendapatkan nilai 60% dari angka kredit karya ilmiah tersebut. Jika penulis korespondensi tidak sekaligus sebagai penulis pertama maka penulis korespondensi dan penulis pertama berhak mendapatkan nilai masing-masing 40% dari angka kredit karya ilmiah tersebut dan 20% sisanya dibagi kepada penulis pendamping. Hal khusus jika penulis karya ilmiah hanya terdiri atas penulis pertama dan penulis korespondensi maka berhak mendapatkan nilai masing-masing 50% dari angka kredit karya ilmiah tersebut. Seorang dosen sebagai penulis korespondensi dapat diakui angka kredit karya ilmiahnya dengan melampirkan bukti korespondensi dengan pengelola jurnal seperti paper submission, acceptance letter, dan bukti proses review bahwa karya ilmiah layak dipublikasikan. Surat pernyataan dari Redaksi Jurnal tidak cukup untuk membuktikan dosen sebagai penulis korespondensi.
Penulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi terdiri Prosiding seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dalam bentuk buku atau soft copy yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga memenuhi kriteria berikut ini:
Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar dalam bidang ilmu yang sesuai.
Wajib diunggah pada laman penyelenggara seminar/ konferensi atau pada laman penyedia elektronik prosiding. Prosiding yang diterbitkan sebelum 30 Desember 2015 dapat diunggah di repository perguruan tinggi
Koran/ majalah populer/ majalah umum adalah koran/ majalah populer/ majalah umum yang memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori media penerbitan tersebut, diterbitkan secara reguler dan diedarkan serendah- rendahnya pada wilayah kabupaten/ kota mendapatkan angka kredit jika sesuai dengan bidang ilmu.
Menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah adalah menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional dalam bentuk buku mendapatkan angka kredit jika sesuai dengan bidang ilmu
Mengedit/ menyunting buku ilmiah adalah hasil suntingan/ editing terhadap isi buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca dan diterbitkan serta diedarkan secara nasional dalam bentuk buku mendapatkan angka kredit jika sesuai dengan bidang ilmu. Bukti fisik yang dilampirkan adalah buku sebelum diedit dan buku setelah diedit.
Membuat rancangan dan karya teknologi/ seni yang memperoleh hak kekayaan intelektual berupa hak ciptaan dari badan atau instansi yang berwenang yang dikategorikan dalam dua tingkat berikut:
Internasional adalah mendapat sertifikasi hak ciptaan dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
Nasional adalah mendapat sertifikasi hak ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.
Membuat rancangan dan karya teknologi/ seni yang memperoleh hak kekayaan intelektual berupa hak paten dari badan atau instansi yang berwenang yang dikategorikan dalam dua tingkat berikut:
Internasional adalah mendapat sertifikasi hak paten dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
Nasional adalah mendapat sertifikasi hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.
Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi tanpa mendapat HKI, tetapi mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas sebagai karya yang bermutu, canggih dan mutakhir pada tiga tingkat berikut:
Internasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat internasional.
Nasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat nasional.
Lokal adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat daerah.
Membuat rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/ seni pertunjukan berikut ini:
Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/ berlaku aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dan lain-lain. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam karya seni monumental.
Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dan sejenisnya.
Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dan sejenisnya.
Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater dan sejenisnya.
Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desainkomunikasi visual/ desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil, dan sejenisnya.
Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi.
Prosiding yang dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat buku ilmiah yang dipublikasikan, yang dipaparkan berikut ini:
Untuk Prosiding Seminar Nasional
Memuat makalah lengkap,
Ditulis dalam Bahasa Indonesia,
Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) institusi,
Editor sesuai dengan bidang ilmunya,
Memiliki ISBN,
Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Untuk Prosiding Seminar Internasional
Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, I`nggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok),
Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya,
Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
Memiliki ISBN.
Kriteria untuk seminar/ simposium/ lokakarya internasional dan nasional adalah sebagai berikut.
Internasional
Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara.
Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara (paling sedikit 4 (empat) negara).
Nasional
Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
Steering committee ( Panitia Pengarah) yang terdiri dari para pakar.
Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/ lembaga ilmiah lingkup nasional.
Setiap karya ilmiah dan karya penelitian/ karya tulis/ karya teknologi/ HKI dinilai dengan distribusi penilaian sebagai berikut:
Penulis pertama mendapatkan distribusi nilai sebesar 60% dari nilai yang diberikan.
Penulis selain penulis pertama mendaptkan distribusi nilai sebesar 40% dari nilai yang diberikan dibagi rata dengan jumlah penulis.
Ketentuan tentang Karya Ilmiah yang belum dijelaskan dinilai sebagai berikut:
Jurnal yang tidak memenuhi kriteria jurnal nasional disetarakan dengan publikasi pada prosiding yang tidak didesiminasikan pada suatu seminar atau yang lainnya.
Jurnal ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat sebagai jurnal ilmiah internasional disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.
Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi yang terbit paling lama 6 (enam) bulan sebelum tmt SK Jabatan Akademik dan atau PAK terakhir dan belum pernah dinilai/ digunakan untuk kenaikan jabatan dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
Seorang dosen yang berkedudukan sebagai chief editor atau editor jurnal yang akan mengajukan usulan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor maka karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan khusus harus diterbitkan di luar
jurnal yang dikelolanya. Jumlah angka kredit karya ilmiah pelaksanaan penelitian yang diterbitkan pada jurnal yang dikelola oleh yang bersangkutan baik sebagai chief editor atau editor jurnal, batas pengakuan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari kebutuhan minimal angka kredit pelaksanaan penelitian yang diperlukan untuk usulan kenaikan jabatan akademik.
Seperti telah dijelaskan dalam sub bab sebelumnya bahwa aturan tentang jabatan akademik diharapkan mendukung program pencapaian tujuan pendidikan dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain dalam produktivitas karya ilmiah. Oleh karena itu, jenis karya ilmiah sebagai syarat utama menduduki jenjang jabatan akademik tertentu dapat berbeda satu dengan yang lainnya. Selain itu, untuk karya ilmiah tertentu yang digunakan dalam kenaikan jabatan akademik diberlakukan batas paling tinggi yang diakui. Penentuan batas paling tinggi yang diakui disesuaikan dengan kriteria jabatan akademik. Tabel 6 menunjukkan Jenis kegiatan, kriteria, angka kredit dan angka kredit paling tinggi pengajuan dalam penelitian dan penyebarluasan IPTEKS disajikan. Adapun tugas, tanggung jawab dalam publikasi karya ilmiah untuk kenaikan jabatan akademik tertentu. Jenis kegiatan, kriteria, angka kredit dan angka kredit paling tinggi pengajuan dalam penelitian dan penyebarluasan IPTEKS disajikan pada Tabel 7.
Tabel 7a. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Akademik Reguler sebagai Penulis Pertama dan sekaligus Penulis Korespondensi.