Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan buku pedoman ini adalah:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Surat Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Pendidikan Tinggi Nomor: B/4917/D.D2/KK.01.00/2019 Tanggal 16 Oktober 2019 telah menyampaikan mengenai Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen.
Periode pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen dilaksanakan setiap bulan sepanjang tahun;
Penyerahan dokumen Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) oleh dosen pengusul ke Direktorat SDM paling lambat tanggal 15 setiap bulan;
Dokumen DUPAK yang diserahkan setelah tanggal 15, akan diikutkan dalam periode bulan selanjutnya;
Rapat panel dilaksanakan kamis minggu ke-4 setiap bulan;
Penilaian angka kredit dosen mengacu pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen yang berlaku.
Karya ilmiah dosen yang dapat disertakan dalam Penilaian Angka Kredit adalah karya ilmiah yang telah merujuk karya ilmiah rekan sejawat di lingkungan Universitas Alma Ata, setidaknya 5 rujukan untuk dosen Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan, atau 2 rujukan untuk dosen fakultas lainnya;
Apabila terdapat perbedaan angka kredit hasil peer review >30% maka akan diselesaikan dalam rapat panel tim PAK universitas.
Dosen tetap Universitas Alma Ata
Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai angka kredit Dosen;
Memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya setara dengan jabatan akademik yang diusulkan;
Diutamakan sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) dosen penilai dengan jabatan akademik dua tingkat di atas jabatan akademik pengusul;
Dapat aktif dan mengikuti jadwal kegiatan penilaian yang ditentukan oleh Tim PAK Universitas;
Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat terpenuhi, Penilaian dapat dilakukan oleh dosen yang sebidang ilmu dari luar Universitas Alma Ata yang diusulkan oleh fakultas dan memiliki kompetensi untuk menilai angka kredit dosen;
Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran), penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/ teknologi/ seni/ sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/ gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran III Permen PAN dan RB No. 13 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.
Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/ sarjana, magister dan doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/ atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (lihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014).
Lebih lanjut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan akademik disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif Paling Sedikit dari Unsur Utama dan Unsur Penunjang