Komponen Penilaian PAK
Pendidikan (A) dan Pelaksanaan Pendidikan (B)
Pendidikan (A) dan Pelaksanaan Pendidikan (B)
Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam unsur utama pendidikan dan pelaksanaan pendidikan meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan yang disajikan pada Tabel 2. Kegiatan lain yang tidak termuat pada Tabel 2 dapat diakui sebagai kegiatan sub-unsur pendidikan sepanjang mempunyai fungsi pendidikan formal dan/ atau pelaksanaan pendidikan (pengajaran). Dengan kata lain, kegiatan yang tidak tertulis pada Tabel 2 tetapi mempunyai fungsi yang sama dengan kegiatan yang tercantum pada Tabel 2 dapat diakui sebagai kegiatan sub-unsur pendidikan. Penilaian pada sub unsur ini memperhatikan batas maksimal yang diakui. Selain untuk mencapai pendistribusian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, batas maksimal diberlakukan dengan memperhatikan kewajaran dalam melakukan tugas selama periode penilaian.
Kegiatan pendidikan formal dosen meliputi pendidikan formal/ tugas belajar dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan golongan III. Besarnya angka kredit mengikuti kegiatan pendidikan sekolah dengan memperoleh gelar/ sebutan/ ijazah/ akta, apabila bidang ilmu untuk gelar akademik yang diperoleh sama dengan bidang penugasan jabatan fungsional dosennya adalah :
Doktor (S3) = 200 AK
Magister (S2) = 150 AK
Bilamana angka kredit untuk gelar/ sebutan/ ijazah/ akta tertentu telah dihitung dalam pengusulan jabatan terakhir sebelumnya, maka penghitungan besarnya angka kredit merupakan selisih antara angka kredit gelar yang diperoleh terakhir dengan angka kredit gelar yang telah dihitung pada pengusulan jabatan terakhir sebelumnya. Sebagai contoh adalah: Dosen A memiliki jabatan akademik terakhir Lektor Kepala dengan gelar akademik S2. Setelah memiliki Jabatan Lektor Kepala ia melanjutkan Studi ke S3. Setelah lulus S3 ia mengusulkan kenaikan jabatan ke Profesor dalam bidang penugasan yang sesuai dengan bidang ilmu Doktor (S3) pengusul. Penghitungan angka kredit untuk gelar S3 dosen A adalah: 200 – 150 = 50 angka kredit. Bukti ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh:
Perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B; dan
Perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemenristekdikti.
Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang kedua, tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, maka angka kreditnya disamakan dengan angka kredit kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dengan nilai angka kredit untuk S3 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit dan S2 adalah 10 angka kredit.
Kegiatan melaksanakan pendidikan meliputi semua kegiatan yang terkait dengan pembelajaran, pembimbingan, pengujian, menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi dan kegiatan peningkatan kompetensi diri. Namun demikian perlu ditekankan bahwa untuk setiap usul kenaikan jabatan akademik/ pangkat harus ada kegiatan pengajaran (butir II.B pada Tabel 2). Setiap jenjang jabatan akademik mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir (skripsi, tesis dan disertasi). Tabel 3 dan 4 menunjukkan wewenang dan tanggung jawab dosen berdasarkan jabatan akademik dalam pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini berarti dosen dengan jabatan akademik tertentu tidak diperbolehkan menitikberatkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta proses pembimbingan pada strata pendidikan tertentu. Sebagai contoh, dosen dengan jabatan akademik profesor tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir hanya untuk program magister dan doktor. Kepada mereka tetap mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir pada strata sarjana/ diploma.
Tabel 3. Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Mengajar Program Studi
Dosen CPNS atau dosen tetap non PNS di PTN atau dosen tetap Yayasan, yang belum memiliki jabatan akademik sebagaimana tercantum pada Tabel 4 (Tenaga Pengajar) dapat membantu dalam proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dalam Program Studi Diploma/ Sarjana dan angka kreditnya dapat digunakan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik.
Tabel 4. Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Kegiatan Bimbingan Laporan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi
Berikut adalah tabel angka kredit untuk kegiatan pelaksanaan pengajaran:
Angka kredit dan batas maksimal yang diakui untuk setiap sub unsur kegiatan dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir adalah sebagai berikut.
Melaksanakan perkuliahan/ tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/ studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktek lapangan merupakan satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui:
Asisten Ahli :12 sks/ semester dengan nilai angka kredit 5,5
Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/ Profesor : 12 sks/ semester dengan nilai angka kredit 11
Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 setiap semester tidak tergantung pada jumlah mahasiswa yang dibimbing.
Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata dan praktek kerja lapangan, angka kreditnya bukan setiap kegiatan melainkan kegiatan selama 1 semester tanpa melihat jumlah mahasiswa setiap kelas yang dibimbing.
Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi, angka kreditnya diberikan jika yang dibimbing telah dinyatakan lulus/ mengakhiri studi dengan ketentuan sebagai berikut.
Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/ pendamping.
Setiap tesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing pembantu/ pendamping.
Setiap skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/ pendamping.
Setiap laporan akhir studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/ pendamping.
Batas maksimal kegiatan yang diakui setiap semester adalah sebagai berikut.
Pembimbing Utama :
Meluluskan S3 = 4 lulusan
Meluluskan S2 = 6 lulusan
Meluluskan S1/ DIV = 8 lulusan
Meluluskan DIII = 10 lulusan
Pembimbing Pendamping/ Pembantu :
Meluluskan S3 = 4 lulusan
Meluluskan S2 = 6 lulusan
Meluluskan S1/ DIV = 8 lulusan
Meluluskan DIII = 10 lulusan
Angka kredit paling tinggi yang dapat diperoleh sebagai pembimbing utama/ pembimbing pendamping per semester 32 kum.
Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir, angka kreditnya 1 setiap mahasiswa bagi ketua penguji dan 0,5 setiap mahasiswa bagi sekretaris dan anggota penguji. Termasuk dalam pengertian ujian akhir adalah ujian disertasi/ tesis/ skripsi/ laporan akhir studi, komprehensif.
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan ini setiap semester adalah :
Ketua Penguji = 4 mahasiswa
Anggota Penguji = 8 mahasiswa
Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji.
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan kokurikuler termasuk sebagai penasehat akademik/ dosen wali, sedangkan dibidang kemahasiswaan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler seperti pembinaan minat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa.
Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi, termasuk dalam kegiatan ini adalah pengembangan dan penyusunan mata kuliah baru serta pengembangan dan penyusunan metodologi pendidikan dan metodologi penelitian di perguruan tinggi, setiap semester 1 mata kuliah. Tidak termasuk dalam kegiatan ini adalah pembuatan silabi, SAP, materi presentasi dari suatu mata kuliah yang sudah ada.
Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial, job sheet terkait dengan mata kuliah yang diampu.
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan. Buku ajar yang telah mendapatkan sertifikat karya cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham maka karya tersebut hanya dapat diajukan salah satu sebagai bukti melaksanakan pendidikan atau melaksanakan penelitian.
Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.
Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen mata kuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut.
Buku ajar/ buku teks = 1 buku/ tahun
Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1 produk/ semester
Menyampaikan orasi ilmiah pada tingkat pendidikan tinggi adalah menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis, wisuda lulusan dan lain-lain. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan menyampaikan orasi ilmiah yaitu 2 perguruan tinggi/ semester.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah bertugas untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat perguruan tinggi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
Rektor
Wakil rektor/ dekan/ direktur program pasca sarjana/ ketua lembaga
Ketua sekolah tinggi/ pembantu dekan/ asisten direktur program pasca sarjana/ direktur politeknik/ kepala LLDikti
Pembantu ketua sekolah tinggi/ pembantu direktur politeknik
Direktur akademi
Pembantu direktur politeknik, ketua jurusan/ bagian pada universitas/ institut/ sekolah tinggi
Pembantu direktur akademi/ ketua jurusan/ ketua prodi pada universitas/ politeknik/ akademi, sekretaris jurusan/ bagian pada universitas/ institut/ sekolah tinggi
Sekretaris jurusan pada politeknik/ akademi dan kepala laboratorium (bengkel) universitas/ institut/ sekolah tinggi/ politeknik/ akademi
Adapun batas angka kredit yang diakui bagi dosen yang menduduki jabatan lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai lebih tertinggi.
Membimbing/ membina dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, baik pembimbing pencangkokan maupun pembimbing reguler adalah mereka yang menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala. Membimbing pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi tertentu, yang dicangkokan pada perguruan tinggi asal pembimbing dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan membimbing reguler adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan membimbing dosen yang lebih rendah adalah satu kegiatan per semester.
Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan pencangkokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan yang dikirim oleh perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya. Kegiatan detasering dan pencangkokan yang dapat diakui adalah satu kegiatan per semester.
Kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk meningkatkan kompetensi dosen baik sebagai pendidik profesional atau pun sebagai ilmuwan. Termasuk dalam
kegiatan ini antara lain adalah post-doctoral, scheme academic mobility exchange (SAME), pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mengajar (seperti pengembangan keterampilan teknik instruksional (Pekerti) dan Applied Approach), dan lain-lain.