SOSIALISASI LARANGAN KENDARAAN BERMOTOR DARI KAPOLSEK CIBATU
SELAMAT HARI BUMI SEDUNIA
SOSIALISASI LARANGAN KENDARAAN BERMOTOR DARI KAPOLSEK CIBATU
RABU, 30 APRIL 2024
Menindaklanjuti surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 000.4.8/1337-Dikdas/2025 tanggal 15 April 2025 Tentang Larangan Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik Sebagai Penguatan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Karakter. UPTD SMP Negeri 1 Cibatu melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait surat edaran tersebut kepada seluruh peserta didik di sekolah kami.
Hadir pada kesempatan ini Bapak Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibatu, AKP Udin Samosir yang menyampaikan materi sosialisasi tentang Larangan Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 April 2025 mulai pukul 07.00 WIB bertempat di Lapang Upacara SMPN 1 Cibatu.
Dalam arahannya Bapak Kapolsek menyampaikan pentingnya mematuhi aturan larangan kendaraan bermotor khususnya bagi siswa SMP. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang siswa SMP dan SMA menggunakan kendaraan bermotor. Selain itu, beliau menambahkan bahwa alasan siswa SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor antara lain usia yang belum cukup, faktor keselamatan dan penyalahgunaan kendaraan bermotor
Kapolsek menyarankan agar semua siswa khususnya di SMPN 1 Cibatu yang pergi ke sekolah diantar oleh orang tuanya, bisa juga menggunakan sepeda atau berjalan kaki supaya aman dan sehat. Di akhir arahannya Bapak Kapolsek akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan patroli rutin dalam rangka menertibkan dan mengedukasi siswa yang masih menggunakan kendaraan bermotor. Semoga sinergitas antara Polri, Sekolah dan pihak lainnya bermanfaat bagi semuanya.
(Khairul Ikhsan, M.Pd.)