Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada kenyataannya, korupsi pun bisa terjadi di lingkungan sekolah bahkan tidak selalu bersinggungan dengan uang. Contohnya, mencontek dan korupsi waktu. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi, yakni faktor internal dari manusia yang memiliki sifat tamak dan faktor eksternal dari lingkungan yang memberikan kesempatan.
Untuk menghindari korupsi, peserta didik SMPN Satap Terpadu Cileunca diberikan pembelajaran yang disebut Pendidikan Anti Korupsi. Pihak sekolah mengimplementasikan pembelajaran ini di dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) maupun di luar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Contoh Pendidikan Anti Korupsi di dalam KBM, guru selalu mengingatkan peserta didik agar tidak mencontek saat mengerjakan tugas/ujian dan tidak terlambat berangkat ke sekolah. Sedangkan contoh Pendidikan Anti Korupsi di luar KBM, pihak sekolah mengadakan kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (9 Desember), hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap korupsi.
Berikut ini adalah dokumentasi kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang pernah pihak sekolah laksanakan, yakni pada 9 Desember 2022. Kegiatan ini meliputi perlombaan yang melibatkan seluruh peserta didik, adapun perlombaan yang dilaksanakan yaitu cerdas cermat anti korupsi, membuat poster anti korupsi, dan memmbaca puisi anti korupsi.