Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Bantuan ini bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah dan memastikan semua siswa memiliki kesempatan belajar yang sama, baik melalui jalur formal maupun non-formal. 

Tujuan PIP :

Penerima PIP :

Manfaat PIP :

Kewajiban Penerima PIP :


Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan No. 0056/J5/LP.01.00/2026 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik (Usulan Program PIP 2026), maka dengan ini kami beritahukan kepada seluruh murid/ wali murid kelas VII, VIII dan IX yang berkenan untuk mendapatkan beasiswa PIP di tahun 2026 untuk mengisi link dibawah ini. Bagi yang sudah pernah dapat PIP di tahun sebelumnya ( 2025; 2024;  2023, dst... ) silahkan isi LINK  lagi, karena ini adalah usulan yang terbaru.  Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan diantaranya :