Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Bantuan ini bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah dan memastikan semua siswa memiliki kesempatan belajar yang sama, baik melalui jalur formal maupun non-formal.
Tujuan PIP :
Meningkatkan akses pendidikan:
PIP membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah.Mencegah putus sekolah:
Bantuan ini meringankan biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga siswa tidak putus sekolah karena masalah ekonomi.Mengembalikan siswa putus sekolah:
PIP juga bertujuan untuk menarik kembali siswa yang putus sekolah agar melanjutkan pendidikan.
Penerima PIP :
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Prioritas diberikan kepada siswa yang berpotensi putus sekolah karena masalah ekonomi.
Manfaat PIP :
Bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, atau transportasi.
Meningkatkan motivasi belajar siswa karena merasa lebih diperhatikan oleh pemerintah.
Membuka akses pendidikan lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Kewajiban Penerima PIP :
Menjaga KIP dengan baik.
Menggunakan dana PIP untuk keperluan pendidikan yang relevan.
Terus belajar dan bersekolah dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan No. 0056/J5/LP.01.00/2026 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik (Usulan Program PIP 2026), maka dengan ini kami beritahukan kepada seluruh murid/ wali murid kelas VII, VIII dan IX yang berkenan untuk mendapatkan beasiswa PIP di tahun 2026 untuk mengisi link dibawah ini. Bagi yang sudah pernah dapat PIP di tahun sebelumnya ( 2025; 2024; 2023, dst... ) silahkan isi LINK lagi, karena ini adalah usulan yang terbaru. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan diantaranya :
Scan/ foto KK*
Scan/ foto PIP/PKH/ KKS atau KPS ( bila punya )
Foto bagian rumah/ tempat tinggal ( bisa dilihat di link dibawah untuk lebih detailnya )*
Foto struk/ nota pembayaran listrik PLN.*
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan* (Tertanggal 19 Januari-23 Januari 2026)
HP yang terinstall dengan aplikasi GPS Map Camera / Timestamp Camera, digunakan ketika memfoto bagain-bagian rumah. Ketika memfoto rumah harus tampak koordinat rumah nya. ( aplikasi bisa install di playstore ).*
Apabila foto tidak ada koordinatnya dan semua berkas tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan maka data tidak akan diproses.