LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG adalah lembaga pendukung
BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG didirikan oleh SKHN 02 KOTA SERANG
melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah Khusus Negeri 02 Kota Serang
Nomor : 800/001.a-SKEP/KS/SKHN.02/Srg/I/2023 tanggal 02 Januari
2023 tentang Pendirian LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG.
LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG mempunyai tugas
mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi,
menerbitkan sertifikat kompetensi dan melakukan verifikasi tempat uji
kompetensi. LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG bertujuan untuk melakukan
sertifikasi sumber daya manusia pada Bidang Seni dan Budaya Sub Bidang
Suvenir. Organisasi LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG terdiri unsur pengarah
dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap
anggota, yaitu kepala SKHN 02 KOTA SERANG yang dan anggota yang
merupakan perwakilan dari para pemangku kepentingan.
LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG adalah organisasi tingkat
nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. LSP-P1 SKHN
02 KOTA SERANG memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi
dengan tugas:
a. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi,
b. Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi,
c. Menyediakan tenaga penguji (asesor),
d. Melaksanakan sertifikasi,
e. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
f. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
g. Memelihara kinerja asesor dan TUK,
h. Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG memiliki kewenangan antara
lain:
a. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP,
b. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
c. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
d. Mengusulkan skema baru
e. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi
Kantor LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG terletak di Jl. Raya Petir
Kel. Curug Kec. Curug Kota Serang Provinsi Banten Kode Pos 42171.
LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG memiliki sarana kerja yang memadai,
termasuk sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi.
LSP-P1 SKHN 02 KOTA SERANG memiliki perangkat kerja yang
meliputi:
a. Standar kompetensi,
b. Skema sertifikasi dan perangkat asesmen termasuk materi uji
kompetensi,
c. Tempat Uji Kompetensi,
d. Personil yang kompeten termasuk asesor kompetensi,
e. Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP-P1 SKHN 02 KOTA
SERANG mengacu kepada Panduan yang dikeluarkan BNSP. Dalam
Panduan tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk
menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada
pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di
tingkat nasional yang relevan.