Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang independen, profesional, dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja penyandang disabilitas yang berdaya saing global.
Memiliki asesor kompetensi yang bersertifikat BNSP.
Mengembangkan Materi Uji Kompetensi sesuai skema sertifikasi.
Mendorong tersedianya tenaga kerja disabilitas yang kompeten dan berdaya saing global.
Menjalin kerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
Mengembangkan dan mengevaluasi skema sertifikasi.
Mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Memiliki Minimal dua orang asesor yang distandarisasikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Memiliki skema sertifikasi yang diverifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sertifikasi Kompetensi untuk peserta didik berkebutuhan khusus kelas 12 terselenggara sesuai prosedur yang berlaku.
Bingkisan, Hantaran, Merangkai Bunga, Pemanfaatan Barang Bekas