Pada tanggal 16 September 2023, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan Full Assessment yang signifikan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) SKHN 02 di Kota Serang. Kegiatan ini memiliki dampak besar dalam dunia sertifikasi profesi, bertujuan untuk mengalirkan serta memastikan kualitas dan integritas dalam pelaksanaan asesmen terhadap calon sertifikat.
Dalam pelaksanaan Full Assessment ini, beberapa tokoh penting dari BNSP turut hadir:
Muhammad Najib (Ketua) : Sebagai pemimpin BNSP, Muhammad Najib memainkan peran kunci dalam mengarahkan proses penilaian dan memastikan terpenuhinya LSP-P1 terhadap standar sertifikasi nasional.
Sabar Moratua (Anggota) : Sabar Moratua, sebagai anggota BNSP, ikut serta dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan segala aspek kinerja LSP-P1.
Moh. Saeful Hasan (Pengamat) : Moh. Saeful Hasan bertindak sebagai pengamat independen yang menyatukan proses penilaian dan memberikan pandangan objektif.
Selain kehadiran BNSP, pelaksanaan Full Assessment ini juga diberikan dukungan oleh tokoh-tokoh penting dalam bidang pendidikan:
H. Supandi MA (Kepala Bidang Pendidikan Khusus) : Dr. H. Supandi MA memegang peran utama dalam pengembangan kebijakan pendidikan khusus dan mendukung LSP-P1 dalam meningkatkan kualitas layanan sertifikasi.
Nunung Nurhasanah, S.Psi., M.Si (Kepala Seksi Kurikulum) : Ibu Nunung Nurhasanah memiliki peran penting dalam merencanakan sinkronisasi dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan industri.
Ibu Chichie Moelya Bawono (Direktorat PMPK) : Ibu Chichie Moelya Bawono dari Direktorat PMPK juga memberikan kontribusi yang berharga dalam pengawasan dan memastikan kualitas pelaksanaan sertifikasi profesi.
Dalam hasil asesmen ini, beberapa ketidaksesuaian (non-conformance) ditemukan dalam pelaksanaan sertifikasi profesi oleh LSP-P1 SKHN 02. Ketidaksesuaian tersebut mencakup ketidaksesuaian walikota dan minor. Tindakan perbaikan dan verifikasi diperlukan untuk mengatasi ketidaksesuaian ini.
Ketidaksesuaian Walikota : Ketidaksesuaian walikota mungkin mencakup masalah yang lebih serius yang memerlukan perhatian dan perbaikan segera. Ini mungkin berkaitan dengan standar fundamental yang belum terpenuhi.
Ketidaksesuaian Minor : Ketidaksesuaian minor mungkin merujuk pada persoalan yang lebih kecil namun masih memerlukan perbaikan dan perhatian. Biasanya, ini melibatkan perbaikan prosedur atau proses administratif.
Full Assessment adalah langkah penting dalam memastikan bahwa LSP-P1 SKHN 02 memenuhi standar yang ditetapkan oleh BNSP dan menjalankan sertifikasi profesi dengan integritas. Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang kuat dalam sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh LSP-P1. Melalui tindakan perbaikan dan verifikasi yang diterapkan, diharapkan LSP-P1 akan terus meningkatkan mutu dan kualitas dalam memberikan layanan sertifikasi profesi kepada masyarakat.