Definisi Sampah, terdiri atas :
1. Sampah rumah tangga;
Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah lainnya.
2. Sampah sejenis sampah rumah tangga;
Sampah sejenis rumah tangga berasal dari kawasan komersil, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga.
Kawasan komersial berupa, antara lain, pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan.
Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
Kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
Fasilitas sosial berupa, antara lain, rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial.
Fasilitas umum berupa, antara lain, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan, dan trotoar.
Fasilitas lain antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.
3. Sampah spesifik.
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud, meliputi :
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah hijau (dari tanaman & pepohonan);
f. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
g. sampah yang timbul secara tidak periodik.
Setiap warga dilarang :
a. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
b. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
c. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA;
d. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; (diantaranya membuang sampah di sungai, kavling kosong, saluran, membuang sampah dari kendaraan dan pembuangan-pembuangan pada tempat lainnya selain yang telah ditentukan dan yang disediakan)
e. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Adopsi dari:PERDA KOTA MALANG NO 10 TAHUN 2010TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH