KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
22. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
23. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Tertib Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Pasal 4
Tanpa izin pejabat yang berwenang, setiap orang atau badán dilarang :
a. menutup jalan;
b. menutup saluran drainase;
c. membuat atau memasang portal;
d. membuat atau memasang tanggul jalan;
e. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
f. membongkar jalan, trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu fintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
g. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
h. melakukan perbuatan2 yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badán jalan dan membahayakan lalu lintas;
i. meggunakan halte yang tidak sesuai fungsinya;
j. berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan;
k. mencoret, menempel di tembok, tiang listrik, tiang telepon dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya; l. menempatkan benda dan/atan barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan lingkungan permukiman.
Pasal 7
Setiap orang dan/atau badán dilarang :
a. mengotori dan/atau merusak jalur hijau, taman, kolam umum, serta fasilitas umum lainnya;
b. menumpuk, menaruh bahan bangunan dan/atau barang-barang bekas bangunan di jalan dan trotoar yang dapat mengganggu lalu lintas;
c. membuang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan kolam umum;
d. menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda-benda di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh Walikota;
e. membuat tempat tinggal darurat, bertempat tinggal, atau tidur di trotoar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya;
f. merusak tanaman, menginjak taman atau kebun, memetik bunga yang ada di taman-taman dan kebun bunga, atau di atas tanah lapang dan jalan umum;
g. menggembala dan/atau melepas hewan piaraan di taman-taman, kebun-kebun bunga di tempat umum;
h. mendirikan warung, mengadakan tempat penimbunan atau gudang penyimpanan barang, menyelenggarakan pertunjukan, ceramah, pameran dan bunyi-bunyian di jalan umum yang dapat mengganggu ketertiban dan arus lalu-lintas dan keamanan tanpa izin pejabat yang ditunjuk/berwenang;
i. menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum dan pipa-pipa air kecuali di tempat yang telah diijinkan;
j. menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum, kecuali atas izin pejabat berwenang;
k. mencoret atau menggambar pada dinding bangunan pemerintah, bangunan milik orang lain, swasta, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar;
1. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan;
m. mengotori dan/atau merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek;
n. membakar sampah atau kotoran di jalan, trotoar, jalur hijau, kavling kosong, dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;
o. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur hijau dan pagar di taman;
p. mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan; dan/atau kavling kosong;
q. mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan.
Pasal 8
Pemilik tanah yang belum ada bangunan diwajibkan merawat dengan baik dan memasang patok batas.
Pasal 10
Setiap orang dan/ atau badán yang mendiami atau menguasai bangunan diwajibkan :
a. memelihara kebaikan/estetika/atau keserasian dan kebersihan bangunan, halaman-halaman bangunan tersebut; dan
b. Melaksanakan pengecatan dinding-dinding dan pagar-pagar bangunannya agar estetika kota tetap terjaga.
KETERTIBAN LINGKUNGAN
Pasal 18
Setiap orang dan/atau badán dilarang membuang dan/atau membongkar sampah di jalan, trotoar, kavling kosong, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya dan tempat lainnya yang terlarang.
Pasal 25
(1) Setiap orang dan/atau badán dilarang :
a. membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual menyulut petasan;
b. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain;
c. memperjualbelikan hewan-hewan yang dilestarikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum;
e. menangkap dan memelihara binatang-binatang yang dilestarikan;
f. memelihara hewan yang dapat mengganggu ketenteraman tetangga sekitarnya;
g. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya; dan/atau
h. menimbun benda-benda padat, cair dan gas yang mudah terbakar atau meledak dan dapat mencemarkan lingkungan.
Pasal 26
(1) Setiap orang dan/atau badán dilarang :
a. mengotori, merusak sungai, saluran air dan sumber air;
b. membuang sampah atau limbah ke sungai, saluran air dan sumber air;
c. membuang air besar atau air kecil atau memasukkan kotoran serta limbah lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, dan sumber air bersih lainnya;
d. mengambil atau memindahkan penutup got, selokan atau saluran air lainnya, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan umum;
e. memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan/atau sungai, kecuali mendapatkan izin Pejabat yang ditunjuk/berwenang; dan/atau
f. membuang bangkai hewan ke dalam air yang mengalir atau yang tidak mengalir.
g. bangkai hewan yang mencemarkan lingkungan harus ditanam atau dikubur.
Adopsi dari:
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NO 2 TAHUN 2012