I. MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS
1. Melakukan konsultasi prosedure pembangunan dengan Customer Service (CS).
2. Melakukan konsultasi gambar pradesain yang meliputi denah, tampak depan-samping, potongan, rencana atap, elevasi bangunan, pagar depan dan lain-lain.
(Ada ketentuan khusus untuk bangunan di Kotamadya/Kabupaten terkait dengan Garis Sempadan Bangunan/GSB lantai 1 dan 2, perhitungan konstruksi gambar konstruksi, sumur resapan&ketinggian bangunan).
3. Menyerahkan gambar fotocopi/blue print yang telah disetujui rangkap 3 (tiga) untuk proses IMB, meliputi:
i. Gambar prinsip harus dilengkapi dengan keterangan ukuran dan ketinggian yang meliputi gambar:
1. Denah lantai 1 dan lantai 2
2. Tampak depan(Selaras dengan lingkungan)dan tampak samping
3. Potongan melintang dan memanjang
4. Rencana pondasi dan keterangannya
5. Rencana sanitasi(air bersih/letak PDAM dan air kotor(septik tank danresapan harus di halaman depan)serta sumur resapan air hujan
6. Rencana atap dan keterangannya
7. Situasi/letak lokasi yang dibangun
ii. Gambar Konstruksi(sloof,pondasi,kolom,balok,portal,tangga,plat lantai-atap),bila bangunan bertingkat
iii. Perhitungan Konstruksi 1 jilid ASLI dan 2 jilid copy dilengkapi dengan data nama ,alamat dan tandatangan pembuat perhitungan,bila bangunan bertingkat
iv. Gambar IMB menggunakan kop gambar yang ditanda tangani oleh pemilik, pembuat gambar /arsitek dan penangung jawab konstruksi
4. Menandatangani Surat Kuasa untuk pemrosesan IMB ke Dinas Perijinan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Ijin Tetangga,dan membubuhkan tandatangan para tetangga serta tandatangan kepada RT dan RW bila bangunan bertingkat.
6. Melampirkan Fotocopy KTP pemilik, copy Kartu keluarga, kartu BPJS pemilik serta copy lembar dan kwitansi STTS/PBB tahun terakhir masing-masing 1 (satu) lembar.
7. Melampirkan fotocopy PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) 1(satu)set.
8. Melampirkan Fotocopy masing-masing 1(satu)lembar KTP kontraktor dan copi KTP penjaga direksi keet 2 (dua) orang.
Gambar pagar depan (semua cluster) dengan:
Ketinggian dinding masif = Lebar berm / 2,5
Dan gambar pagar belakang (khusus Golf/Lake View) dengan:
Ketinggian dinding masif = 1 m, dari elevasi garasi
II. MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Membayar biaya umum,untuk biaya pengurusan:
a. IMB
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB)
c. Akta Jual Beli (AJB)
d. PDAM
e. Listrik (belum termasuk lembar Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan dari AKLI)
f. Satu line Telepon (tanpa pesawat) sampai di pagar depan (khusus hanya cluster Kota Araya saja), dengan perhitungan terlampir lembar tersendiri.
2. Membayar uang jaminan pembangunan sesuai dengan ketentuan
3. Melunasi Iuran Perawatan Kavling dan Lingkungan
III. MEMPEROLEH SURAT IJIN MEMBANGUN (SIM)
1. Memenuhi Persyaratan Teknis maupun persyaratan administrasi
2. Membuat surat kesanggupan untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dan menentukan sampai kapan pembangunan rumah dapat diselesaikan
3. Menandatangani surat kesanggupan untuk membuat sumur resapan untuk lokasi Pondok Blimbing Indah, Puri Palma dan Nieuw Indie
4. Menandatangani surat kesanggupan membayar pajak bangunan
5. Menyerahkan Surat Kuasa dari pemilik kepada kontraktor/Pelaksana
IV. MEMATUHI PERATURAN SELAMA PROSES PEMBANGUNAN
Kontraktor bersedia mematuhi semua ketentuan sebagai berikut:
A. Pengiriman dan Penempatan Material
1. Pengiriman material dilakukan pada hari kerja (diluar hari Minggu/hari Libur Nasional) pukul 08.00-16.30 WIB,diluar jam tersebut mohon memberitahukan kepada CS pada jam kerja.
2. Pengiriman material harus diperiksa oleh pos jaga sebelum dan sesudah memasuki lokasi.
3. Kontraktor diwajibkan untuk menyewa jembatan pengaman saluran bawah tanah dan instalasi kabel-kabel sebelum menempatkan material ke dalam kavling di Estate Management.
4. Penempatan material harus diletakkan di dalam kavling masing-masing, apabila diletakkan di kavling tetangga akan dikenakan biaya sewa kavling selama pemakaian dan sudah atas seijin dari pemilik kavling.
5. Penempatan material tidak diijinkan di berm dan jalan.
B. Pengecoran dengan mobil Ready Mix
1. Apabila akan melakukan pengecoran dengan mobil Ready mix, maka kontraktor diwajibkan untuk memproses Surat Ijin Pengecoran minimal 3 hari sebelum pelaksanaan dan mempersiapkan terpal yang telah diberi pasir (sebagai alas dan mobil ready mix tsb), dan apabila di lapangan tidak tersedia terpal, maka mobil ready mix akan ditahan di pos depan (tidak diijinkan masuk).
2. Kontraktor diwajibkan untuk menanda tangani surat pernyataan pengecoran dengan mobil ready mix di Customer Service.
3. Kontraktor diwajibkan memintakan ijin mobil ready mix sebelum keluar lokasi ke Dept Teknik sebagai syarat untuk pengambilan uang jaminan pengecoran.
C. Pemakaian Alat Berat
1. Apabila dalam pelaksanaan di lapangan menggunakan alat berat seperti : Buildozer, excavator, back hoe, kendaraan u/ pemasangan tiang pancang, maka minimal 3 han sebelumnya harus mengurus surat ijin alat berat ke Dept. Teknik.
2. Mobilisasi alat berat ke lokasi harus menggunakan trailer.
3. Alat berat yang menggunakan roda rantai/besi tidak diperbolehkan dijalankan sec. langsung di atas paving.
4. Beban gandar max. 5 ton / beban as roda 2,5 ton.
D. Kegiatan Pembangunan di Lokasi
1. Lembar "Check List Membangun Rumah Sendiri (CMRS)" wajib tanda tangani dan dilaksanakan selama proses kegiatan pembangunan di lokasiberlangsung.
2. Untuk order penyambungan PDAM, PLN dan Telepon harus melampirkan CMRS dan sudan melunasi iuran perawatan kavling dan lingkungan.
3. Kegiatan pembangunan di lapangan hanya diijinkan pada hari kerja dari pukul 08.00-16.00 WIB, apabila melewati dari pukul 16.00 WIB wajib melapor dan meminta "Surat Ijin Lembur" pada Customer Service PT. Araya Bumi Megah.
4. Semua kegiatan pembangunan harus dilakukan di dalam kavling pemilik.
5. Tidak diberi ijin untuk melewati paving inrit yang telah dibuat oleh pihak Araya.
6. Wajib membuat direksi keet, terbuat dari dinding triplek dan atap seng yang dicat warna hijau, ditempatkan di dalam kavling dan tidak diijinkan diletakkan di berm.
7. Penjaga yang bermalam di lokasi max. 2 orang dan wajib menyerahkan copy KTP kepada satpam.
8. Khusus untuk pembangunan rumah di ROW 30, kavling Golf-Lake View harus dipasang pagar seng keliling menutup aktifítas pekerjaan dengan cat warna hijau.
9. Kontraktor diwajibkan menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan, keselamatan di dalam lokasi pembangunan dan sekitarnya.
10. Kontraktor diwajibkan menjaga kebersihan di sekitar lokasi pembangunan dan membuat tempat sampah.
11. Kontraktor diwajibkan menjaga kebersihan dan fungsi saluran pengering, pohon peneduh dan prasarana lain selama kegiatan pembangunan berlangsung.
12. Kontraktor diwajibkan untuk menyediakan prasarana untuk mandi para pekerja/tukang yang cukup memadai sehingga tidak tertihat langsung oleh setiap orang yang sedang keliling lokasi atau dapat menyewa di Estate Management.
V. MELENGkAPI PERSYARATAN KHUSUS
VI. PENGURUSAN AKTA JUAL BELI DAN SERTIFIKAT
Pengurusan Akte JuaI Beli (AJB) dan Sertífikat dapat dilakukan setelah memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Progres fisik bangunan sudah mencapai 70% laporan dari pengawas Araya
b. Melunasi angsuran pembelian tanah
c. Melunasi iuran perawatan kavling dan lingkungan selama proses membangun
d. Membayar Biaya Peralihan (bagi tanah perahhan)
e. Melunasi Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
f. Melunasi Pajak Penambahan Nilai (PPN) Bangunan
g. Melunasi PPN Barang Mewah (sesuai ketentuan yang berlaku)
h. Menyerahkan berkas masing-masing rangkap 2 :
Fotocopy KTP suami dan istri
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian
Fotocopy Lembar PBB (SPPT) dan kwitansi (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 10 tahun terakhir
Fotocopi Akte Kelahiran (kalau diperlukan)
Fotocopy NPWP
VII. SANGSI-SANGSI
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan diketemukan pelanggaran, maka manajemen PT. Araya Bumi Megah akan menerapkan langkah-langkah sbb :
i. Membuat Surat Teguran tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.
ii. Apabila tidak ada tanggapan, akan menghentikan pengiriman semua material di Gapura ROW 24.
iii. Apabila tidak ada tanggapan, proses pengurusan IMB dan Sertifikat akan dihentikan.
Peraturan tersebut diatas dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
HUBUNGI BAGIAN LEGAL DI NOMOR: 0341 - 493130 UNTUK :
Pengurusan Akta Jual Beli
Pengurusan & Pengambilan Sertifikat
Pengambilan IMB
Peralihan Hak
HUBUNGI ESTATE MANAGEMENT DI NOMOR: 0341 - 410 810 UNTUK :
Sewa Jembatan Pengamanan Saluran
Membutuhkan Sambungan Listrik Sementara untuk Listrik Kerja (Kota Araya)
Pembayaran Iuran Hunian (Rumah Sudah Jadi)
Pembayaran Iuran Perawatan Lingkungan
Pembayaran Listrik, PDAM dan Telp