INFORMASI BERKALA
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala adalah jenis informasi yang harus diumumkan secara rutin dan proaktif oleh badan publik, tanpa perlu ada permintaan dari masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi fundamental mengenai operasional dan tata kelola badan publik tersebut