INFORMASI DIKECUALIKAN
INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah jenis informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini bersifat rahasia dan dirahasiakan karena dapat menimbulkan kerugian jika diungkapkan kepada masyarakat. Pengecualian ini didasarkan pada uji konsekuensi, yang mempertimbangkan bahwa menutupi akses informasi tersebut dapat melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti kepentingan negara, privasi, keamanan, atau kepentingan yang dapat merugikan pihak tertentu.
Secara umum, informasi yang dikecualikan mencakup berbagai hal, antara lain:
Informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, seperti pertahanan dan keamanan negara.
Data pribadi yang dilindungi oleh hukum, seperti riwayat kesehatan, kondisi keuangan, atau riwayat keluarga seseorang.
Informasi yang dapat menghambat atau merugikan proses penegakan hukum.
Informasi yang berkaitan dengan rahasia dagang atau dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional atau merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Memorandum atau surat antar Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan.
Informasi yang dilarang diungkapkan berdasarkan undang-undang lain yang berlaku