Komite Etik Penelitian Vokasi
Universitas Indonesia
Komite Etik Penelitian Vokasi
Universitas Indonesia
PENGUMUMAN
Pengajuan permohonan kaji etik dibuka mulai tanggal
18 Desember 2024
TENTANG KAMI
Komite Etik Penelitian Vokasi (KEPV) merupakan badan untuk memantau kualitas dan efektivitas telaah etik penelitian. KEPV melakukan telaah secara independen terhadap semua penelitian, baik kesehatan dan non-kesehatan, yang ada di tingkat nasional, regional, dan/atau tingkat kelembagaan (publik atau swasta). Kami melayani pengajuan kaji etik atau permohonan surat keterangan kelayakan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan.
Struktur Organisasi
Universitas Indonesia
JRJC+779, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16425