UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
WILAYAH SUNGAI WELANG PEKALEN DI PASURUAN
WILAYAH SUNGAI WELANG PEKALEN DI PASURUAN
Peraturan Menteri PU Nomor 17/PRT/M/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/494/KPTS/013/2018 tanggal 03 September 2018 tentang “Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Welang Rejoso Periode 2018-2023”
TUGAS DAN FUNGSI TKPSDA
Membahas rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.
Membahas rancangan program dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.
Membahas usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai Welang Rejoso guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetepan rencana alokasi air.
Membahas rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada wilayah sungai Welang Rejoso untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi.
Membahas rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Welang Rejoso.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Welang Rejoso; dan
Membentuk Sekretariat sesuai kebutuhan.
Surat Keputusan Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Welang Rejoso Nomor : 188/494/KPTS/013/2018 tanggal 03 September 2018, tentang Pembentukan Komisi Kerja Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Welang Rejoso Periode 2018 - 2023.