Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Anda tidak perlu khawatir identitas diri Anda akan terungkap karena BPS KABUPATEN KULON PROGO akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Jenis Pengaduan yang dapat anda laporkan yaitu Pengaduan Umum (seperti pungutan liar, tindakan KKN) dan Pengaduan Pelayanan (seperti pelayanan yang tidak memuaskan, birokrasi berbelit belit, petugas pelayanan tidak ramah). Mari Segera Laporkan Apabila Anda Melihat Penyimpangan dan Kecurangan Yang Ada di BPS Kabupaten Kulon Progo. Kami akan segera menindaklanjuti.
Periksa kelengkapan pengaduan meliputi: jenis penyimpanan, terdapat penjelasan dimana, kapan kejadian tersebut terjadi, terdapat nama pejabat / pegawai BPS Kabupaten Kulon Progo yang melakukan atau terlibat penyimpangan, kronologis atau cara kejadian tersebut dilakukan, dilengkapi dengan bukti (dokumen, gambar atau rekaman yang mendukung kejadian tersebut).
Jika pengaduan tersebut telah lengkap, tahap berikutnya adalah mengisi “Formulir Pengaduan” dengan melengkapi data-data seperti nama, jenis kelamin, nomor handphone yang masih aktif, mengisi diskripsi pengaduan dan saran.
Kami akan merespon laporan anda sesegera mungkin.
KLIK TOMBOL PENGADUAN