BPS Kabupaten Kulon Progo adalah pelaksana teknis yang berkedudukan langsung dibawah Badan Pusat Statistik dengan misi menyediakan data statistik berkualitas untuk Indonesia maju, dan memiliki misi diantaranya menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional; membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan; mewujudkan pelayanan prima dibidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan membangun sumber daya manusia yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai Profesionalisme, Integritas dan Amanah.
Dalam rangka menjamin pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik, BPS Kabupaten Kulon Progo bertekad untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Hakekat dari Pembangunan Zona Integritas adalah bagaimana membangun dan mengimplementasikan program Reformasi (RB) secara baik sehingga mampu menumbuhkan budaya birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di Satuan Kerja.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di instansi Pemerintah., bahwa tahap pertama dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Oleh karena itu seluruh Satker BPS khususnya di Lingkungan BPS Kabupaten Kulon Progo melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas pada tanggal 1 September 2022.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari kesuksesan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.
Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) memiliki 2 komponen yakni Pengungkit dan Reform/Hasil. Komponen Pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit/satuan kerja dan Komponen Reform/Hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit.
Kegiatan pembangunan area manajemen perubahan dilakukan pembentukan tim kerja khusus zona integritas menuju WBK dan WBBM. Tim kerja ini dipilih dan diseleksi melalui pemilihan Tim ZI dengan memilih personel yang potensial, enerjik dan mampu bekerja sama di dalam tim serta memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan BPS Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya personel hasil seleksi dituangkan kedalam SK Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Tim kerja bertanggung jawab untuk menyusun dokumen pendukung pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, sehingga dapat segera disosialisasikan kepada seluruh anggota dalam berbagai kesempatan, seperti pada saat apel pagi dan arahan-arahan pimpinan lainnya.
Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM membutuhkan peran strategis seorang pemimpin sebagai role model bagi bawahan untuk selalu melakukan pemantauan dan evaluasi sehingga pimpinan dapat menjadi panutan bagi seluruh bawahan.
Adapun tujuan di area ini adalah mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN.
Penataan tata laksana BPS Kabupaten Kulon Progo diwujudkan dengan merumuskan tahapan-tahapan pada semua aspek kegiatan utama termasuk pelayanan publik kedalam sebuah standar operasional prosedur atau sop sehingga dapat diberdayakan sebagai panduan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dilingkungan BPS Kabupaten Kulon Progo, seperti pelayanan statististik terpadu (PST) serta secara berkala SOP tersebut dievaluasi dan dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Selanjutnya upaya penataan dilakukan dengan menerapkan dan menjalankan tata kelola perkantoran dengan menggunakan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik, seperti sistem kepegawaian berbasis elektronik (Simpeg), sistem cuti pegawai berbasis elektronik (Sipecut), sistem penilaian kinerja pegawai (Kipaps), dll. Teknologi Informasi tersebut mendukung efisiensi dan efektivitas sistem dan prosedur kerja yang lebih jelas, efektif dan efisien serta terukur
Informasi publik di BPS Kabupaten Kulon Progo dikelola secara terbuka dengan membangun komunikasi dengan stakeholder, pengguna data melalui media sosial, maupun website BPS Kabupaten Kulon Progo.
Penataan sistem manajemen sumber daya manusia dilakukan dengan membuat perencanaan kebutuhan pegawai BPS Kabupaten Kulon Progo, rekrutmen pegawai , pola mutasi jabatan secara terbuka, pengembangan pegawai berbasis kompetensi.
Penataan sistem manajemen sumber daya manusia juga dilakukan dengan menetapkan kinerja individu dalam sebuah dokumen kontrak kinerja, penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai yang konsisten. Selain itu, adanya sistem informasi kepegawaian seperti yang sudah diterapkan di BPS Kulon Progo menggunakan Simpeg sangat mendukung untuk peningkatan profesionalisme SDM di BPS Kabupaten Kulon Progo.
Tujuan penguatan akuntabilitas adalah meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Penguatan akuntabilitas di BPS Kabupaten Kulon Progo dilakukan dengan keikutsertaan keterlibatan pimpinan dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan, merumuskan rencana kerja, menetapkan indikator kinerja utama, menandatangani perjanjian kinerja, melaksanakan analisa dan evaluasi kinerja BPS Kabupaten Kulon Progo secara rutin.
Selain itu penguatan akuntabilitas di BPS Kabupaten Kulon Progo dituangkan dalamdokumen perencanaan kinerja seperti Renstra, PK, dll, Lakin, Sakip, dll.
Selain itu BPS Kabupaten Kulon Progo banyak berkontribusi positif dalam kegiatan penyediaan data sektoral yang dibutuhkan oleh stakeholder atau instansi terkait.
Penguatan pengawasan di BPS Kabupaten Kulon Progo dilakukan dengan pemasangan public campaign dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada area pelayana publik di BPS Kabupaten Kulon Progo, penandatanganan pakta integritas, penerapan sistem pengendalian internal di BPS Kabupaten Kulon Progo.
Pengaduan masyarakat di BPS Kabupaten Kulon Progo ditampung dalam sebuah media baik online maupun offline, yang selanjutnya akan ditangani oleh bagian penanganan pengaduan untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya. Selanjutnya dilakukan sosialisasi whistle blowing system dan penanganan benturan kepentingan jika terjadi di BPS Kabupaten Kulon Progo secara terbuka.
Tujuan utama Kegiatan pelayanan publik adalah peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Peningkatan kualitas pelayanan publik ditandai dengan adanya standar pelayanan yang diterapkan di BPS Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 melalui Maklumat Standar Pelayanan dan mensosisialisasikannya di area pelayanan, website dan media sosial.
Selain itu, BPS Kabupaten Kulon Progo juga selalu berupaya meningkatkan budaya pelayanan prima dengan melakukan pelatihan atau pembinaan kepada pegawai secara berkelanjutan.
Penggunaan Teknologi informasi saat ini sangat menunjang untuk peningkatan pelayanan publik di BPS Kabupaten Kulo sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat/stakeholder.