CATATAN :
Format dokumen agar sesuai dengan yang disediakan tanpa merubah isi/susunan, cukup melengkapi/memilih sesuai kondisi desa. Untuk penulisan nominal angka agar menggunakan format "Rp.00.000.000,00" (tanpa spasi).
Tanda Tangan/Cap/Materai yang di upload harus asli bukan hasil edit file pdf. Dokumen yang lolos verifikasi adalah dokumen yang telah lengkap dan benar.
Pastikan kembali Jumlah dana yang disampaikan agar sesuai dengan jumlah perangkat di masing-masing Desa.
Selain upload dokumen amprah BKK, sebagai syarat tambahan Desa wajib mengupload "Data Pendukung" (Format dapat di download pada link dibawah).
Agar mengecek Status Verifikasi secara berkala untuk mengetahui apabila dokumen sudah diverifikasi dan terdapat koreksi dari petugas verifikasi.
Proses verfikasi dilakukan secara berurutan sesuai waktu upload (antrean), untuk itu dimohon bersabar menunggu.
Dokumen hard copy agar disampaikan rangkap 2 (dua) ke kantor Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Bali setelah dinyatakan lolos verifikasi.
Khusus untuk "Surat Pernyataan Pembatasan Sampah Plastik disampaikan rangkap 3".
Hasil Penyampaian Dokumen dapat dilihat pada "Rekapitulasi Penyampaian Dokumen BKK TPPPD Triwulan I T.A. 2026".
Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (WFH/WFO), untuk pelayanan BKK TPPPD tetap beroperasi seperti biasa.
Mohon partisipasinya untuk mengisi "SURVEY KEPUASAN LAYANAN" pada halaman Beranda, untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja kami, Terima Kasih
Verifikasi Dokumen Apmrah BKK TPPPD Triwulan I T.A. 2026 melalui link berikut ➡️
Status verifikasi dokumen dapat dicek melalui link berikut ➡️
Rekapitulasi Penyampaian Dokumen BKK TPPPD Triwulan I T.A. 2026 ➡️
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali