Kabupaten Gresik merupakan kabupaten inklusi didukung dengan adanya Perbub No 12 Tahun 2012 sehingga terbentuk UPT Resource Center, lalu sesuai dengan Perbub No 58 Tahun 2019 berganti nama menjadi UPT Layanan Pendikan ABK.
UPT Layanan Pendidikan ABK merupakan lembaga penyelenggara layanan & fasilitas bagi individu penyandang disabilitas. Berdiri dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.