Lapor Gratifikasi melalui UPG Kabupaten Tabalong
Kabupaten Tabalong
Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Tabalong
Berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabalong merupakan unit kerja yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, yaitu melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembentukan UPG menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam upaya mengurangi dan mencegah kasus gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong. UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi.
Kehadiran UPG diharapkan dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK karena pelapor cukup melaporkannya ke UPG. UPG juga dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi mengenai gratifikasi.
Tugas - Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi antara lain:
Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi.
Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari pejabat atau pegawai.
Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK.
Menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Bupati.
Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal pemerintah daerah.
Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi.
Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.
Susunan Keanggotaan Unit Pengendalian Gratifikasi terdiri dari:
Pembina : Bupati Kabupaten Tabalong
Pengarah : Wakil Bupati Kabupaten Tabalong
Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong
Wakil Ketua : Inspektur Daerah Kabupaten Tabalong
Sekretaris : Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong
Anggota : Terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan satuan kerja perangkat daerah yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Tabalong
Sekretariat UPG Kabupaten Tabalong berkedudukan di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong.
Alamat Sekretariat UPG:
Jalan Jaksa Agung Suprapto Rt 15 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong
Telepon : 0822 350 470 40
Email : inspektorat@tabalongkab.go.id