Pelaporan
Tata Cara Pelaporan
Lapor Gratifikasi melalui UPG Kabupaten Tabalong
Tata Cara Pelaporan
Gratifikasi yang diterima harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabalong (paling lama 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima), dengan piihan sebagai berikut:
Mengisi https://bit.ly/laporgratifikasitabalong yang tertera pada laman website ini; atau
Datang secara langsung ke Sekretariat UPG Kabupaten Tabalong yang berada di Kantor Inspektorat Kabupaten Tabalong, kemudian mengisi formulir pelaporan gratifikasi dan menyerahkannya kepada admin UPG; atau
Mengunduh https://bit.ly/formulirpelaporankpk pada link tersebut, kemudian mengirimkan file yang sudah diisi disertai dengan melampirkan dokumen pendukung melalui email inspektorat@tabalongkab.go.id
Dokumen pendukung yang dimaksud adalah :
Foto barang / benda gratifikasi
Daftar pemberian hadiah
Dokumen lainnya (yang sesuai dengan praktik gratifikasi yang dilakukan)
Selanjutnya, tim UPG Kabupaten Tabalong akan melakukan pemeriksaan tindak lanjut terhadap laporan yang diberikan.
Tim UPG akan menghubungi pelapor apabila pemeriksaan telah selesai dilakukan.