Menjadi unit layanan pengadaan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.
Melaksanakan pengadaan barang / jasa sesuai peraturan yang berlaku dengan memegang prinsip “Efektif, Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil/Tidak Diskriminatif dan Akuntabel serta menerapkan Etika Pengadaan”.
Meningkatkan kualitas dan integritas SDM Pengadaan Barang / Jasa
Menjalankan prinsip good governance dalam seluruh tahapan proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi, sebagai berikut:
Perencanaan program dan kegiatan Bagian dengan mempedomani Rencana Umum Kota, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah untuk terlaksananya sinergitas perencanaan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
Penetapan Standar Operasional Prosedur dan standar lainnya lingkup Bagian untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal dan berdasarkan atas peraturan perundangundangan;
pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan pegawai (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bagian berdasarkan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan kajian dan / atau fasilitasi perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa untuk tersajikannya bahan rumusan kebijakan dalam bentuk alternatif dan / atau draf norma, prosedur, standar dan kriteria;
pelaksanaan pengoordinasian perangkat daerah dan / atau instansi terkait dalam rangka perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa untuk tersusunnya rumusan kebijakan yang selaras, sinergi, berdayaguna dan berhasilguna;
pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa untuk terbentuknya norma, prosedur, standar dan kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan administrasi lingkup bagian yang meliputi pengelolaan keuangan, perlengkapan, kepegawaian, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, SOP, Survey Kepuasan Masyarakat, Renstra, SAKIP dan penatausahaan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa untuk tersajikannya laporan dan alternatif pemecahan masalah kepada pimpinan;
penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsinya.