Kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Antara lain tender/seleksi, e-purchasing (melalui katalog elektronik), penunjukan langsung, pengadaan langsung, dan swakelola — tergantung nilai dan jenis kebutuhan.
Perencanaan Pengadaan
Persiapan Pengadaan
Pemilihan Penyedia / Swakelola
Pelaksanaan Kontrak
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Antara lain Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pokja Pemilihan, dan penyedia barang/jasa.
SIRUP adalah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, aplikasi yang dikembangkan LKPP dan digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) setiap tahun anggaran.
Aplikasi SiRUP LKPP digunakan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengumumkan RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional.
SIRUP bertujuan mendorong transparansi, karena masyarakat dan penyedia dapat melihat rencana belanja pemerintah; akuntabilitas, karena menjamin proses pengadaan sesuai aturan; efisiensi, karena penyedia bisa menyiapkan penawaran lebih awal; serta pengawasan publik terhadap belanja negara.
Pengumuman RUP oleh Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja, sedangkan untuk Pemerintah Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Platform yang digunakan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk pengadaan barang/jasa melalui metode e-purchasing, di mana penyedia menayangkan produk/jasanya untuk bisa langsung dibeli instansi pemerintah.
Mulai tahun anggaran 2025, pengadaan melalui e-purchasing dilaksanakan melalui Katalog Elektronik versi 6, sedangkan versi 5 sudah tidak digunakan lagi (kecuali untuk barang/jasa yang belum tersedia di versi 6).
SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) adalah aplikasi database penyedia se-Indonesia yang berfungsi mengelola data kualifikasi dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa, sebagai subsistem dari SPSE.
Penyedia perlu mengisi data identitas, izin usaha, akta pendirian, data pemilik dan pengurus, tenaga ahli, peralatan, pengalaman kerja, hingga data pajak.