Menurut hukum Islam, amalan shalat harus sesuai dengan semua petunjuk Nabi Muhammad sebagai perwujudan perintah Allah. Umat Islam diperintahkan untuk mendirikan shalat karena menurut Surat Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan munkar.
“…dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah (perbuatan) kekejian dan keburukan, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) lebih besar (keutamaan dari ibadah-ibadah lainnya).”
Secara bahasa doa berasal dari bahasa arab yang memiliki arti ibadah. Sedangkan menurut istilah, shalat berarti rangkaian ibadah khusus atau khusus yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada mereka yang suka meninggalkan shalat wajib, mereka akan dihukum sebagai orang-orang kafir dan mereka yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan dengan orang-orang, seperti Qarun, Firaun, Haman dan Ubay bin Khalaf.
Hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut:
Fardu, Shalat fardhu adalah shalat yang wajib dikerjakan. Sholat wajib dibagi menjadi dua, yaitu:
Fardu ain adalah kewajiban yang wajib bagi mukallaf yang berhubungan langsung dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan atau dilakukan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat Jumat (fardhu 'ain untuk laki-laki).
Fardu kifayah adalah kewajiban yang wajib bagi mukallaf yang tidak berhubungan langsung dengan dirinya sendiri. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah sebagian orang melakukannya. Tetapi jika tidak ada yang melakukannya maka kita wajib untuk melakukannya dan menjadi berdosa jika tidak dilakukan, seperti shalat jenazah.
Sholat sunnah (sholat nafilah) adalah sholat yang dianjurkan atau sunnah tetapi tidak wajib. Shalat takhayul terbagi menjadi dua, yaitu:
Nafil muakkad adalah salat sunnah yang diselenggarakan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat Idul Fitri dua kali, salat sunnah witir, dan salat sunnah tawaf.
Nafil ghairu muakkad adalah salat sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnah Rawatib dan salat sunnah yang bersifat insidental (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dilakukan saat terjadi gerhana).
Syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat dilaksanakan.
Muslim
Baligh
Akal sehat
Suci dari hadas dan najis
Menghadap kiblat
Mengetahui waktu sholat
Memahami syarat, rukun, dan sunnah shalat
Rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk realitas salat. Jika salah satu rukun tersebut tidak ada, maka shalatnya tidak dianggap syar'i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Berdiri untuk mereka yang mampu membelinya.
niat dalam hati
Takbiratul ihram.
Membaca surat Al Fatihah setiap rakaat.
Rukuk dan tuma'ninah.
Iqtidal setelah rukuk dan tumakninah.
Sujud dua kali dengan tumakninah.
Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah.
Duduk tasyahud terakhir
membaca tasyahud terakhir.
Membaca shalawat nabi dalam tasyahud terakhir.
Baca salam pertama.
Lakukan rukun shalat dengan tertib secara berurutan.
Sholat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah. Dalam pelaksanaannya, setiap muslim diwajibkan untuk mengikuti apa yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW yaitu dengan meluruskan dan menutup garis, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.
Dalam salat berjamaah, orang yang dianggap paling kompeten akan diangkat sebagai imam salat, dan yang lainnya akan menjadi makmum.
Sholat yang boleh dikerjakan berjamaah atau sendiri antara lain:
Shalat wajib
shalat tarawih
Sholat yang wajib dikerjakan berjamaah antara lain :
sholat Jumat
Sholat Idul Fitri (Ied)
Sholat Istiqo'.
Salat dalam kondisi khusus
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni salat zuhur dengan salat asar atau salat magrib dengan salat isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.