TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
WILAYAH SUNGAI WELANG REJOSO PERIODE 2024 - 2029
WILAYAH SUNGAI WELANG REJOSO PERIODE 2024 - 2029
PENGERTIAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) adalah sebuah tim atau kelompok kerja yang dibentuk untuk mengelola, mengawasi, dan mengoordinasikan penggunaan serta pelestarian sumber daya air di suatu wilayah sungai. Tim ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air, termasuk perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi terkait, masyarakat, serta sektor swasta.
Fungsi utama TKPSDA WS meliputi:
Koordinasi: Menyinkronkan kebijakan, program, dan kegiatan pengelolaan sumber daya air antara berbagai lembaga dan pemangku kepentingan di wilayah sungai.
Perencanaan: Membantu dalam penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air terpadu yang mencakup berbagai aspek seperti kuantitas dan kualitas air, konservasi, serta pemanfaatan berkelanjutan.
Pengawasan: Memantau pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan sumber daya air, serta menilai efektivitas dan dampaknya.
Pemecahan Masalah: Menyelesaikan konflik atau masalah yang timbul terkait dengan pengelolaan sumber daya air, baik antar sektor maupun antar wilayah.
Penyuluhan dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat serta para pemangku kepentingan tentang pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Pembentukan TKPSDA WS berdasarkan peraturan pemerintah atau keputusan resmi yang menetapkan wilayah sungai tertentu sebagai unit pengelolaan, serta menetapkan struktur dan anggota tim koordinasi ini. Peran TKPSDA WS sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, mengingat sumber daya air merupakan aset vital bagi kehidupan dan pembangunan ekonomi.
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI WELANG REJOSO
PERIODE TAHUN 2024 - 2029
DASAR DASAR PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/199/KPTS/013/2024 tanggal 23 April 2024 tentang “Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Welang Rejoso Periode Tahun 2024 - 2029”.
TUGAS DAN FUNGSI TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI
Membahas rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Welang Rejoso guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
Membahas usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai Welang Rejoso guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
Melakukan konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Welang Rejoso;
Mengintegrasikan dan menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Welang Rejoso;
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Welang Rejoso;
Memberikan pertimbangan kepada Gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Welang Rejoso;
Membentuk Komisi Sekretariat sesuai kebutuhan; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.
LOGO TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI WELANG REJOSO
PERIODE TAHUN 2024 - 2029
ARTI SIMBOLIS LOGO TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI WELANG REJOSO
ARTI SIMBOLIS WARNA:
Arti warna biru dasar logo melambangkan unsur air.
Arti warna biru pada lingkaran melambangkan unsur pemerintah.
Arti warna hijau pada lingkaran melambangkan unsur masyaraka.
Arti warna merah maron pada lingkaran melambangkan unsur swasta.
Arti warna kuning emas melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan, serta keterpaduan.
ARTI SIMBOLIS BENTUK/ KOMPONEN:
Segi lima warna biru bertekstur air mecerminkan lima (5) sila Pancasila yang melambangkan semua unsur yang terlibat dalam TKPSDA harus berjiwa Pancasila;
Lingkaran emas melambangkan Sistem Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu, menyeluruh, sistematik dan berkelanjutan;
1/3 lingkaran dengan warna biru, hijau, dan merah maron melambangkan unsur-unsur yang terlibat dalam pemanfaatan dan pengelolaan SDA;
Tetes air melambangkan sumber kehidupan bagi makhluk hidup dan harus dikelola sebaik-baiknya untuk kemakmuran bersama;
Lambang bumi dengan lingkaran berwarna degradasi biru melambangkan pengelolaan air yang merupakan sumber kehidupan di bumi harus dikelola secara merata dan berkelanjutan bisa mengimbangi kemajuan teknologi yang berkembang untuk kepentingan bersama;
Makna Gambar Lambang PADI adalah menunjukan cita-cita untuk tercukupinya kebutuhan pangan, atau makanan yang melimpah untuk seluruh lapisan masyarakat;
Sedang makna Gambar Lambang KAPAS adalah menunjukan cita-cita untuk tercukupinya kebutuhan sandang dan papan dan kebutuhan sekunder lainnya untuk seluruh lapisan masyarakat;
Lambang PADI dan KAPAS menunjukan cita-cita tercukupinya kebutuhan pangan dan kebutuhan sadang atau pakaian dan kebutuhan sekunder lainya secara merata setiap masyarakat atau dengan istilah lain Masyarakat yang Bahagia, Makmur dan Sejahtera.
ARTI KESELURUHAN LOGO:
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) merupakan suatu wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai harus berjiwa Pancasila sebagaimana yang teruang pada sila Pancasila yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber daya air dikelola menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar – besar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air yang dalam hal ini adalah wilayah sungai Welang Rejoso.
SURAT KEPUTUSAN REVISI LOGO TKPSDA WS WELANG REJOSO PERIODE 2024 - 2029
SK REVISI LOGO TKPSDA WS WELANG REJOSO 2024 - 2029
PROGRAM KERJA 1 TAHUN TKPSDA WS WELANG REJOSO 2024 - 2029
PROGRAM KERJA 5 TAHUN TKPSDA WS WELANG REJOSO 2024 - 2029
PETA WILAYAH SUNGAI WELANG REJOSO