Koreksi Penerimaan Negara
Koreksi Data Penerimaan Negara adalah proses memperbaiki data transaksi penerimaan negara.
Koreksi Data Penerimaan Negara adalah proses memperbaiki data transaksi penerimaan negara.
Koreksi Data Penerimaan adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history.
Koreksi Data PFK adalah proses memperbaiki data setoran Dana PFK pegawai yang dapat terjadi akibat kesalahan kode akun yang dilakukan oleh satuan kerja, pemerintah daerah, PT Taspen, dan/atau PT Asabri selaku pemungut dan penyetor penerimaan Dana PFK pegawai.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Data transaksi keuangan yang dapat dikoreksi merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi:
Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa:
SP2D
SP2B BLU
SPHL
SP3HL
Persetujuan MPHL BJS
SP3
Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa :
Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia
Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN
Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja
Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Data transaksi PFK yang dapat dikoreksi berupa kesalahan akun penerimaan Dana PFK pegawai dalam periode tahun anggaran berjalan.
Kesalahan akun penerimaan Dana PFK pegawai tahun anggaran sebelumnya setelah Laporan Keuangan BUN audited ditetapkan tidak dapat dilakukan koreksi.
Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS
Tidak merubah total nilai penerimaan
KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan
Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan
Dalam hal KPPN lain tersebut di atas belum melaksanakan SPAN, maka permintaan koreksi setoran akan diteruskan ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Tranformasi Perbendaharaan (Direktorat TP).
Dalam hal terjadi kesalahan akun untuk penerimaan Dana PFK pegawai berasal dari potongan SPM Gaji, Satker mengajukan permintaan koreksi akun penerimaan Dana PFK pegawai kepada KPPN mitra kerja.
Dalam hal terjadi kesalahan akun untuk penerimaan Dana PFK pegawai bersal dari setoran melalui : Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, maka Satker, Pemda, PT Taspen, dan/atau PT Asabri selaku pemungut dan penyetor penerimaan Dana PFK pegawai mengajukan permintaan koreksi akun penerimaan Dana PFK pegawai kepada KPPN Khusus Penerimaan melalui KPPN Pangkalpinang.
Satker mengajukan permohonan perbaikan transaksi penerimaan negara ke KPPN Pangkalpinang dengan melampiri:
Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2024
Copy Bukti Setoran
Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2024
Satker, Pemda, PT Taspen, dan/atau PT Asabri mengajukan permohonan perbaikan data PFK ke KPPN Pangkalpinang dengan melampiri:
Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2024
Copy Bukti Setoran
Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2024