Konfirmasi Penerimaan Negara
Konfirmasi Penerimaan Negara adalah proses konfirmasi data transaksi penerimaan negara.
Konfirmasi Penerimaan Negara adalah proses konfirmasi data transaksi penerimaan negara.
Dalam rangka memastikan setoran penerimaan negara diterima di Kas Negara, setiap setoran penerimaan negara dapat dikonfirmasi kebenarannya. Pelaksanaan konfirmasi atau validasi setoran atas setoran penerimaan negara dilaksanakan berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar. Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara berupa Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah tanggal penyetoran penerimaan negara.
Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah dilakukan berdasarkan data penyetoran pajak-pajak Pusat atas Belanja di Daerah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tanggal 23 Maret 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos persepsi.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
Syarat dan kelengkapan pengajuan Konfirmasi Penerimaan
Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (Lampiran A PER-5/PB/2018)
Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Lampiran B PER-5/PB/2018)
Fotokopi BPN atau bukti setor lain yang dipersamakan (wajib mencantumkan teraan NTPN)
ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara (ADK *.txt) yang dihasilkan dari Aplikasi SAKTI (melalui modul Bendahara menu Cetak LPJ Bendahara) atau Aplikasi Spanext untuk pengajuan oleh satker yang memiliki DIPA.
Syarat dan kelengkapan pengajuan Rekonsiliasi Pajak
Surat Pengantar
ADK Konfirmasi setoran dalam file Excel.
Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank Persepsi
Menyiapkan surat permohonan Konfirmasi Penerimaan Negara sesuai format
Menyiapkan ADK Konfirmasi Penerimaan Negara (ADK *.txt) dengan memastikan ketepatan:
Kode NTPN
Kode NTB/NTP
Kode NPWP
Kode Akun
Nilai Setor
Menyiapkan fotocopy/cetakan bukti setoran atau struk pembayaran setoran secara elektronik
KPPN Pangkalpinang akan menerbitkan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara sebagai bukti pelaksanaan konfirmasi/validasi setoran
Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank Persepsi
Menyiapkan surat pengantar rekonsiliasi pajak
Menyiapkan ADK Konfirmasi dalam file Excel dengan memastikan ketepatan:
Kode NTPN
Kode Akun
Nilai Setor
KPPN Pangkalpinang akan menerbitkan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara sebagai bukti pelaksanaan konfirmasi/validasi setoran