Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung. KPPN Pangkalpinang Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mulai Tahun 2023 seluruh Transfer Ke Daerah di Pulau Bangka dilakukan melalui KPPN Pangkalpinang meliputi Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Insentif Fiskal dan Dana Desa.