Layanan Jasa Hukum
Layanan Jasa Hukum
Advokat dan Konsultan Hukum Tjakraningrat & Partners dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya, selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan senantiasa menjaga kerahasiaan klien. Tugas dan pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum Tjakraningrat & Partners dalam menangani suatu perkara, ruang lingkupnya meliputi :
Memberikan pendapat hukum atau konseling hukum serta nasihat hukum dalam rangka mewakili klien (individu/perusahaan swasta nasional maupun badan usaha milik negara/daerah) untuk menghadapi permasalahan hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan;
Malakukan komunikasi secara intensif dan pembahasan atau diskusi dalam penanganan perkara dengan klien;
Melakukan penelitian, kajian dan analisa masalah hukum;
Melakukan riset terhadap undang-undang, aturan, dan peraturan untuk kepentingan klien;
Menghadiri pertemuan dan rapat untuk mewakili klien dan bertindak untuk dan atas nama klien serta melindungi kepentingan hukum dan bisnis klien;
Mempersiapkan, memformulasikan dan mengajukan dokumen atau produk hukum, seperti surat teguran (somasi), gugatan, banding, pendapat hukum (legal opinion), perjanjian internasional, legal memo, surat wasiat, kontrak kerja dan lain sebagainya.
Berdasarkan kualitas dan kapabilitas keilmuan serta pengalaman praktek yang dimiliki oleh Advokat dan Konsultan Hukum Tjakraningrat & Partners, maka Kantor Hukum Tjakraningrat & Partners telah memfokuskan diri pada spesialisasi bidang area praktek sebagai berikut :
Litigasi (perkara pidana umum, perkara pidana khusus, perkara perdata dan perkara commercial litigation)
Korporasi dan komersial
Keuangan (Pembiayaan) & Perbankan
Konstruksi dan rancang bangun
Kontrak Komersial
Pasar Modal *
Minyak & Gas Bumi
Ketenagakerjaan
Energi & Listrik
Pelayaran & Transportasi
Informasi & Teknologi
Restrukturisasi Hutang dan Penagihan
Investasi Asing dan Domestik
Kepailitan
Hak atas Kekayaan Intelektual
Periklanan
Merger & Akuisisi
Properti & Pertanahan
Pertambangan
Perkebunan
Kehutanan
Keluarga (perwalian, perceraian, hibah dan pewarisan secara hukum Islam dan hukum nasional)