Advokat & Managing Partner
Mohammad Andree adalah Pendiri Tjakraningrat & Partners, mulai berkecimpung dibidang advokasi hukum sejak masih dibangku kuliah di Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang pada saat itu menjadi anggota relawan tim advokasi dan bantuan hukum pada tahun 1998.
Setelah lulus kuliah, pria kelahiran Surabaya ini pernah magang pada perpustakaan hukum Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D., namun belum genap 3 (tiga) bulan bekerja, selanjutnya bergabung menjadi associate pada Kantor Hukum Maiyasyak, Rahardjo & Partners (“MRP”) pada awal tahun 2001. Pada tahun yang sama, berhasil menyelesaikan pendidikan Advokatnya di lembaga pendidikan dan pelatihan Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi profesi Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”). Dan sebagai asisten lawyer di MRP, ikut serta dalam tim kuasa hukum untuk penanganan perkara, antara lain Perkara mengenai pelaksanaan konstruksi (Kualitas dan Kuantitas) Konsorsium anak perusahaan Badan Milik Negara dengan Perusahaan konstruksi swasta terkait proyek Konstruksi Jalan Tol; Klaim piutang dan pengajuan permohonan pailit atas group perusahaan besar yang bergerak pada bidang kontraktor jalan tol; Sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara klien, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang kelistrikan melawan perusahaan swasta nasional; mewakili Bank Sentral melawan salahsatu bank yang terlikuidasi; Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan penyaluran BLBI selaku kuasa hukum 3 (tiga) Direktur Bank Indonesia, mendampingi direksi bank sentral; Perkara Sengketa Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB, mewakili klien, direktur group perusahaan swasta nasional; In-charge lawyer pada group perusahaan swasta nasional.
Pada tahun 2002, setelah mendapat surat ijin praktek pengacara dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan kemudian bergabung pada Rorimpandey, Hartanto, Santoso Law Office dalam membantu penanganan perkara sengketa tanah dan memberikan bantuan hukum kepada cameraman sebuah production house yang tersandung perkara tindak pidana pasal perfilman dan pasal 282 KUHP tentang kejahatan kesusilaan yang dikenal sebagai “perkara casting iklan sabun”. Pada pertengahan tahun 2002 bersama-sama dengan rekan almamaternya mendirikan kantor hukum Eric Asmansyah, Santoso, Mohammad A. Tjakraningrat Law Office (”ESM”).
Pada saat berkantor di ESM, beberapa perkara yang telah ditangani, antara lain yaitu Perkara perceraian perkawinan campuran antara klien, warga negara Indonesia dengan warga negara Swiss; Perkara bantahan/darden verzet mewakili klien individu/perorangan dan klien perusahaan finance swasta terhadap eksekusi ruko di kelapa gading; Perkara gugatan Wanprestasi mewakili perusahaan finance swasta nasional terhadap jual beli ruko bermasalah di kelapa gading; Perkara Pidana terkait dengan tindak pidana pencurian dalam perkawinan, mendampingi klien sebagai tersangka pada kepolisian sektor Cilincing, Jakarta Utara; Konsultan/Ahli Hukum pada Perusahaan Jasa Konsultan Public relation; Penanganan Perkara Pidana terkait dengan tindak pidana pasal 335 KUHP; Penanganan Perkara Pidana dalam pendampingan klien, warga negara Australia yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan; Penanganan perkara perdata, mewakili klien, Perusahaan Jasa konsultan Public Relation dalam rangka Negosiasi restrukturisasi hutang kepada perusahaan jasa eksibisi dan penyewaan gedung pameran; Perkara penyalahgunaan Narkotika mendampingi klien di kepolisian resort Jakarta Timur untuk pengajuan rehabilitasi klien atas kertergantungan Narkotik dan perkara lainnya. Hampir 3 (tiga) tahun menjalani kantor dan menangani perkara di ESM, sampai dengan bulan Desember 2004, mengundurkan diri sebagai Partner di ESM.
Selanjutnya pada bulan Januari 2005, mendirikan kantor hukum MMS Consulting –Advocates & Counselor at Law (”MMS Consulting”) yang didukung oleh sahabatnya pada masa kuliah di Universitas Trisakti dan juga relasinya. Kantor Hukum MMS Consulting yang pada tahun 2019 berganti nama menjadi Tjakraningrat & Partners (M.A.Tjakraningrat & Partners) berkembang secara cepat dan pesat, serta telah banyak perkara hukum yang ditanganinya.
Beberapa kegiatan yang terkait dengan diskusi dan seminar hukum pun kerap dihadiri untuk meningkatkan dan memperdalam keilmuannya di bidang hukum, antara lain pembahasan hukum tentang malpraktik di bidang kedokteran, tentang tindak pidana korupsi dan lain sebagainya. Pada tahun 2007 menjadi narasumber talkshow mengenai perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) pada siaran radio Suara Kejayaan (SK FM Jakarta). Selain menangani perkara dan memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia, banyak mengikuti kegiatan sosial salah satunya yaitu menjadi pengurus pada yayasan Pondok Pesantren Ash-Habul Aziziyah Leuwiliang Bogor, menjadi koordinator bidang hukum pada yayasan tersebut, Pondok Pesantren Pilar Jagat Cianjur (Majelis Dzikir & Sholawat/Mazolat), Pondok Pesantren Kepang, Bangkalan (Pondok Pesantren Al Falah Salafi Al Kholiliyah), Padepokan Mustika Rahayu Purwakarta dan beberapa pondok pesantren lainnya serta menjadi ketua Yayasan Ratu Pembayun Sis Tjakraningrat, menjadi pembina pada Yayasan Rato Ebu Arosbaya Bangkalan Madura, pimbina koperasi Sanggabuana Nusantara dan pembina pada LBH Wirasaba Kerawang. Fungsinya sebagai Advokat pun dilakukan dengan memberikan kontribusi dalam membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum, dengan cara memberikan bantuan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di sekitar wilayah pondok pesantren dan bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti (LKBH FH USAKTI).
Sedangkan dalam menjalankan Kantor Hukum Tjakraningrat & Partners bersama rekan/partnernya, membentuk divisi penelitian dan pengembangan (Research and Development division) dalam rangka memberikan informasi hukum, kajian dan diskusi hukum, mencetak tulisan dan makalah.
Terdaftar sebagai Advokat dalam organisasi profesi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) cabang Jakarta Selatan sejak tahun 2002 dan pada saat berdirinya organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), terdaftar pada PERADI Jakarta Selatan.
Dipercaya menangani beberapa perkara hukum yang dihadapi sekolah-sekolah Internasional dalam managemen yayasan sekolah Singapore, antara lain pengajuan banding, kasasi, Peninjauan Kembali dan tindak lanjut eksekusi putusan terkait sengketa ketenagakerjaan, investigasi dan melayangkan surat somasi kepada guru-guru asing bermasalah sampai dengan melakukan pelaporan pelanggaran dokumen imigrasi terhadap guru asing di kantor direktorat jendreal Imigrasi ;
Ditunjuk dan dipercaya oleh perusahaan investasi Perancis yang bergerak pada usaha konsultan tehnik dan perdagangan besar dibidang minyak dan gas bumi, selanjutnya ditunjuk sebagai kantor pengacara tetap perusahaan tersebut selama 7 (tujuh) tahun dalam menangani masalah korporasi terkait dengan perjanjian; kontrak dan transaksi internasional; melakukan legal due dilligence terkait dengan ketenagakerjaan, rencana akuisisi; memberikan legal opinion terkait dengan ketenagakerjaan dan lain sebagainya; menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh perusahaan tersebut serta melakukan pengurusan ijin dan legal dokumen perusahaan;
Melakukan Legal due dilligence dalam rangka rencana pembelian perusahaan angkutan laut untuk kepentingan hukum perusahaan asing Singapore;
Menangani perkara perdata mewakili klien, warga negara Belanda yang merupakan ahli dan pengamat investasi yang juga sebagai manager investasi dalam pengajuan Gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk melakukan upaya Banding dan Kasasi terhadap Group perusahaan di bidang Perbankan dan investasi swasta nasional;
Membuat Legal Opinion mengenai Personal Guarantee untuk kepentingan hukum perusahaan asing Singapore;
Banyak menangani perkara yang terkait dengan hukum keluarga, antara perceraian, pengajuan permohonan perwalian, pembatalan akta lahir, permohonan penetapan ahli waris dan pembagiannya, hibah, wasiat dan lain sebagainya di pengadilan;
Melakukan upaya hukum non litigasi atau dikenal sebagai upaya alternative dispute resolution dalam hal melakukan mediasi dan negosiasi terkait dengan perkara hutang – piutang, wanprestasi, re-negosiasi dalam rangka perubahan perjanjian, dan lain sebagainya;
Membuat perjanjian kerjasama operasi dalam proyek perusahaan yang bergerak dibidang tehnik, sipil maupun konstruksi serta pertambangan;
Penanganan beberapa Perkara Perdata terkait dengan sengketa tanah dan bangunan yang mewakili individu/perorangan maupun perusahaan swasta nasional di kota Bandung dan beberapa daerah sekitarnya;
Melakukan review Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU demi kepentingan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang retail Minyak dan Gas Bumi;
Membuat Perjanjian Penyediaan Jasa dan Konsultasi untuk kepentingan perusahaan Asing Singapore yang bergerak dalam bidang usaha transportasi laut;
Mewakili perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang perkayuan dan kehutanan dalam rangka Restrukturisasi Pemegang Saham dan penyelesaian konflik antara pemegang saham dengan direksi;
Penanganan Perkara Perdata terkait dengan AMDAL dengan mengajukan nota keberatan kepada perusahaan pengembang perumahan;
Perkara Perdata mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek dan standar konstruksi ketebalan material (uji material), mewakili perusahaan jasa konsultan arsitektur dan kontraktor pembangunan rumah mewah dan gedung;
Rekstrukturisasi pemegang Saham dan penyesuaian akta, mewakili perusahaan industri musik dan studio rekaman;
Penanganan Perkara Pidana terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, melakukan pendampingan dan mewakili kepentingan perusahaan investasi Jepang yang bergerak di bidang finance dan pembiayaan;
Membuat Shareholder agreement and joint venture untuk kepentingan hukum perusahaan swasta nasional dengan perusahaan asing dan Indvidu warga negara Malaysia;
Penyusunan dan penyempurnaan Ikhtisar ketentuan Bank Perkreditan Rakyat untuk kepentingan Bank Sentral;
Penanganan Perkara Pidana terkait dengan Narkotika di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ;
Membuat Memorandum of Understanding, kerjasama operasi – Konsorsium perusahaan Tehnik dalam proyek pipanisasi di Perusahaan Air minum milik negara di Bogor;
Membuat Perjanjian Pemborongan tentang pekerjaan perkembangan jaringan perpipaan air bersih dan instalasi pengolahan air bersih kabupaten tanah bumbu untuk kepentingan perusahaan konsultan tehnik swasta nasional;
Pembuatan Deed of Statement of approval for repayment indemnification to indemnitor untuk kepentingan hukum perusahaan Asing Malaysia ;
Perkara Pidana penggelapan dan tindak pidana perbuatan curang dalam pembuatan bangunan, mendampingi direktur dan staff perusahaan jasa Arsitektur;
Pemeriksaan dan Investigasi secara hukum dalam kaitannya transaksi palsu untuk kepentingan warga negara Amerika;
Perkara Perdata terkait gugatan Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mewakili kepentingan hukum guru sekolah internasional yang merupakan warga negara India;
Membuat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil penambangan timah di laut, mewakili kepentingan individu/perorangan dan perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang pertambangan;
Menangani Perkara perdata dan melakukan pelaporan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh warga negara Philipina di kepolisian resor Jakarta Selatan serta ditunjuk sebagai konsultan hukum perusahaan investasi Philipina yang bergerak dibidang konveksi;
Perkara Pidana terkait pidana penggelapan dan pemalsuan, melakukan pendampingan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pendampingan kepentingan individu/perorangan;
Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dalam Perkara Perburuhan, mewakili warga Negara Malaysia melawan perusahaan investasi Malaysia;
Perkara Pidana Penipuan di Polda Metro Jaya, mendampingi direktur perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang pertambangan;
Dipercaya untuk mendampingi, mewakili dan memberikan pendapat hukum serta nasehat hukum terkait dengan Negosiasi dengan serikat pekerja sebuah sekolah Asing New Zealand, pendampingan dalam perkara tindak pidana mengenai serikat pekerja, dalam kepentingan hukum Direktur, komisaris, HRD Manager serta staff pada perusahaan managemen sekolah asing/internasional New Zealand;
Ditunjuk sebagai Ahli hukum kontrak melalui perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang konsultan sipil dan konstruksi jalan dan jembatan pada pilot project Departemen Pekerjaan Umum - Perfomance based maintenance contract - Pelebaran jalan Pantura Demak – Trengguli
Ditunjuk sebagai arranger dalam pembuatan usaha makanan ringan dan camilan antara artis lawak nasional, membuat perjanjian kerjasama penunjukkan model dalam usaha tersebut, selanjutnya dipercaya dan ditunjuk menjadi konsultan hukum pada perusahaan swasta nasional dalam bidang makanan ringan tersebut;
Penanganan perkara somasi dan negosiasi atas sengketa perjanjian jual beli rumah melawan perusahaan pengembang perumahan di Depok;
Penunjukkan sebagai in house lawyer pada Group perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang konstruksi dan Telekomunikasi;
Mewakili klien, perusahaan investasi Malaysia yang bergerak di bidang perdagangan besar industri pakaian dalam Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing;
Melakukan review terhadap Agency agreement antara klien individu/perorangan dengan group perusahaan multinasional;
Investigasi dalam rangka pencarian informasi atas seorang anak warga negara Australia dan permintaan informasi ke instansi imigrasi dan instansi terkait lainnya di Surabaya;
Menangani perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara di Palembang dalam rangka mewakili kepentingan perusahaan nasional swasta di bidang kehutanan dan pemanfaatan kayu;
Mengajukan beberapa kali Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri dibidang Kehutanan dalam rangka kepentingan hukum Asosiasi Pengusaha dibidang Kehutanan;
Mendampingi Klien sebagai Saksi (mantan anggota DPR) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan UPS di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia;
dan banyak perkara lainnya.