Advokat & Partner
Henry A. D. Nadeak adalah Partner pada Tjakraningrat & Partners, Lulusan sarjana hukum pada UPN Veteran tahun 2010 dan magister hukum pada Universitas Trisakti tahun 2014. Memulai karirnya sebagai praktisi hukum dan bekerja sebagai legal officer sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 pada PT. Trijaya Mega Prima dan kemudian pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 pada PT. Trijaya Multi Sukses.
Terhitung sejak tahun 2010 hingga tahun awal tahun 2015 menjadi associate pada firma hukum Albert Baginda & Partners. Adapun perkara yang telah ditangani yaitu:
· Menjadi Kuasa hukum Klien Individu dalam perkara pidana UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
· Menjadi Kuasa hukum Klien Individu melawan Departemen Kelautan dan Perikanan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ;
· Menjadi Kuasa hukum Klien Individu melawan POLRI pada perkara Pra Peradilan akibat dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) ;
· Menjadi Kuasa hukum Klien Individu dalam perkara Uji Materi Pasal 83 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
· Menjadi Kuasa hukum Klien Individu dalam perkara tidak dikembalikannya Deposito oleh Bank IFI akibat adanya likuidasi ;
· Menjadi Kuasa hukum Klien Individu melawan PT. Holcim Indonesia, Tbk dalam perkara Wanprestasi ;
· Menjadi Kuasa hukum Klien Individu dalam perkara pidana Pertambangan Ilegal ;
· Menjadi Kuasa hukum Klien Individu melawan PT. Pemuda Depok dalam perkara Wanprestasi ;
· Menjadi Kuasa hukum Klien Perusahaan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Bergabung pada Bergabung pada Kantor Hukum Tjakraningrat & Partners pada awal tahun 2015.